![]() |
| [Foto Istimewa: Prasasti Cungrang di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang kini menjadi bagian dari kawasan Taman Budaya Suci (TBS)] |
Diskursus itu kembali mengemuka dalam dinamika yang terjadi di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Prasasti Cungrang selama ini dipahami bukan sekedar artefak sejarah, melainkan dokumen penetapan wilayah yang mengandung amanat pelestarian sumber air dan kawasan sakral di sekitar Gunung Penanggungan.
Dalam kajian sejarah Jawa Kuno, sistem sima merupakan penetapan tanah dengan fungsi khusus yang harus dijaga keberlanjutannya. Nilai tersebut menempatkan masyarakat sebagai penjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup dan kelestarian alam. Karena itu, setiap perubahan atau aktivitas di kawasan yang memiliki nilai historis tinggi kerap memunculkan perdebatan publik.
Di tengah polemik tersebut, juru pelihara Prasasti Cungrang, Ana, kepada Rajawali Kompas.com mengaku mengalami pengalaman spiritual yang ia maknai sebagai pengingat agar nilai-nilai pelestarian kembali ditegakkan.
“Saya hanya menyampaikan apa yang saya rasakan sebagai bagian dari tanggung jawab moral menjaga warisan ini. Bagi saya, ini bukan soal mistis, tetapi soal kesadaran untuk kembali menghormati pesan yang tertulis dalam prasasti,” ujar Ana.Sabtu (21/02/2026)
Menurutnya, pengalaman tersebut ia tafsirkan sebagai simbol bahwa hubungan antara manusia dan alam tidak dapat dipisahkan dari nilai budaya yang telah diwariskan turun-temurun. Ia menegaskan bahwa pernyataannya bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan mengajak refleksi bersama.
Sementara itu, sejumlah warga juga menyuarakan kekhawatiran atas kondisi lingkungan di sekitar lereng timur Gunung Penanggungan. Aktivitas penggalian di beberapa titik dinilai berpotensi memengaruhi keseimbangan ekosistem, terutama terkait keberlanjutan sumber air yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat.
Gunung Penanggungan dikenal sebagai kawasan dengan nilai arkeologis, spiritual, dan ekologis tinggi. Karena itu, polemik yang muncul tidak semata persoalan duplikasi prasasti, melainkan juga menyentuh tafsir tentang bagaimana warisan sejarah dimaknai dalam konteks pembangunan modern.
Di tengah arus pembangunan dan kepentingan zaman, pertanyaan itu tetap berdiri, apakah amanat dalam prasasti hanya akan menjadi simbol, atau benar-benar dijalankan sebagai pedoman etis menjaga tanah dan air yang diwariskan? Waktu akan menjawab, tetapi alam selalu memiliki caranya sendiri untuk berbicara.
(Hamim RK)
dibaca

