Rajawali Kompas

Kesepakatan Tiga Pihak Tercapai, Isu PHK Massal di PT KAS Dipastikan Hoaks : 500 Pekerja Tetap Bekerja

[Foto : Perwakilan PT KAS, perusahaan alih daya, dan serikat pekerja menunjukkan dokumen kesepakatan bersama yang difasilitasi Disnakertrans Jatim, memastikan tidak ada PHK terhadap 500 pekerja]
Surabaya | Rajawalikompas.com – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang sempat viral dan memicu keresahan publik terhadap PT Karunia Alam Segar (PT KAS) akhirnya diluruskan. Melalui fasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, tiga pihak yakni manajemen perusahaan, perusahaan alih daya (vendor), dan serikat pekerja mencapai kesepakatan bersama pada Februari 2026.

Ketua DPD FSPKEP KSPI Jawa Timur, Siswanto, menegaskan bahwa kegaduhan yang terjadi lebih disebabkan oleh miskomunikasi dan belum optimalnya proses klarifikasi (tabayyun) sejak awal informasi beredar.

“Berita yang viral selama ini secara otomatis gugur. Kemarin itu hanya persoalan komunikasi saja. Setelah kami klarifikasi, ternyata kebijakan yang diambil bukan PHK, melainkan pengaturan ritme kerja untuk menjaga stabilitas operasional perusahaan,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, para pihak menyepakati sejumlah poin krusial:

- Tidak ada PHK sepihak. Sekitar 500 pekerja dari perusahaan alih daya dipastikan tetap bekerja.

- Hak normatif terjamin. Seluruh hak pekerja tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Pengaturan ritme kerja. Perusahaan berwenang melakukan penyesuaian jadwal kerja demi efisiensi produksi dengan tetap mengedepankan perlindungan tenaga kerja.

- Komitmen hubungan industrial harmonis. Para pihak sepakat mengedepankan itikad baik guna menjaga iklim kerja kondusif di wilayah Gresik.

Siswanto juga memastikan serikat pekerja akan terus mengawal implementasi kesepakatan tersebut, termasuk mengantisipasi potensi kesalahpahaman di masa mendatang.

“Kami percaya PT KAS memiliki itikad baik. Ke depan, jika ada kebijakan baru, kami harap dikomunikasikan terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung viral namun tidak sesuai fakta,” tambahnya.

Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, menegaskan bahwa pemerintah hadir sebagai fasilitator guna menjaga keseimbangan antara kelangsungan usaha dan perlindungan tenaga kerja.

Menurutnya, PT KAS merupakan salah satu entitas industri strategis yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian Jawa Timur. Karena itu, stabilitas hubungan industrial di perusahaan tersebut menjadi prioritas.

“Kami memfasilitasi perusahaan, vendor, dan serikat pekerja karena kita menginginkan hubungan yang harmonis. Suka tidak suka, perusahaan ini adalah salah satu aset penting bagi Jawa Timur sehingga harus kita jaga bersama,” tegas Sigit.

Ia juga meluruskan bahwa perubahan yang terjadi bukanlah PHK, melainkan penyesuaian mekanisme jam kerja yang telah dipahami dan disepakati seluruh pihak.

“Jika hubungan industrial harmonis, maka kelangsungan usaha terjaga dan penghasilan pekerja pun akan lebih terjamin,” pungkasnya.

Dengan ditandatanganinya perjanjian bersama tersebut, Disnakertrans Jatim berharap pola komunikasi dua arah antara perusahaan dan pekerja terus diperkuat. Transparansi dan klarifikasi dini dinilai menjadi kunci untuk mencegah disinformasi serupa di masa mendatang.

Kesepakatan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa isu PHK massal yang sempat beredar tidak terbukti, dan sekitar 500 pekerja tetap menjalankan aktivitas kerja seperti biasa.

(Eko RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama