![]() |
| [Foto : , Dr. Abdul Kholid Ahmad, M.Pd., dosen Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) sekaligus pengurus Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thoyyiban] |
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “Globalisasi vs. Regulasi Syariah: Respons Muhammadiyah atas Kebijakan Impor AS” yang disiarkan melalui Podcast MaklumatID dari Studio SD Muhammadiyah 4 Pucang, Surabaya, Rabu (25/2/2026).
Hadir sebagai narasumber utama, Dr. Abdul Kholid Ahmad, M.Pd., dosen Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) sekaligus pengurus Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thoyyiban. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa kebijakan impor tidak dapat dipandang semata sebagai isu ekonomi, tetapi juga menyangkut perlindungan prinsip halalan thoyyiban.
Menurutnya, standar jaminan halal Indonesia yang relatif ketat berpotensi berbenturan dengan kepentingan pasar bebas global. Karena itu, regulasi nasional harus diperkuat agar tidak tunduk pada tekanan perdagangan internasional.
“Kita harus memaknai masuknya produk impor bukan sekadar urusan ekonomi, tetapi bagaimana menjaga prinsip halalan thoyyiban tetap tegak. Regulasi nasional harus cukup kuat menghadapi tekanan globalisasi tanpa mengorbankan perlindungan umat,” ujarnya.
Dalam perspektif Maqashid Syariah, lanjutnya, perlindungan terhadap agama (hifdzud din) dan jiwa (hifdzun nafs) menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan publik, termasuk regulasi impor pangan dan produk konsumsi.
Diskusi tersebut juga menghadirkan Dr. Luluk Latifah, SE., ME., Ketua Halal Center Umsura. Keduanya sepakat bahwa Muhammadiyah melalui jaringan perguruan tinggi dan amal usahanya memiliki posisi strategis dalam memperkuat literasi halal di tingkat nasional maupun global.
Akademisi, menurut Dr. Kholid, harus berperan aktif dalam memberikan rekomendasi kebijakan serta mendorong standardisasi halal internasional yang lebih akuntabel. Ia juga menekankan pentingnya diplomasi halal agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga pemain utama dalam industri halal dunia.
“Muhammadiyah konsisten melakukan advokasi agar pemerintah tidak terjebak pada kepentingan pasar bebas semata, melainkan tetap mengedepankan kemaslahatan umat,” tegasnya.
Di akhir diskusi yang dipandu Rista Erfiana Giordano, para narasumber mendorong generasi muda untuk bersikap adaptif terhadap globalisasi tanpa kehilangan pijakan nilai syariah. Sinergi antara akademisi, regulator, dan pelaku usaha dinilai menjadi kunci dalam membangun ekosistem ekonomi syariah Indonesia yang mandiri dan berdaya saing global.
Diskusi ini menjadi refleksi bahwa di tengah arus perdagangan internasional yang semakin terbuka, penguatan regulasi halal bukan sekadar isu keagamaan, melainkan bagian dari strategi perlindungan konsumen dan kedaulatan ekonomi nasional.
(Pan RK)
dibaca
