Rajawali Kompas

Kades Klapagading Kulon Ajukan Perlindungan ke Gubernur Jateng, Soroti Dugaan Maladministrasi Inspektorat Banyumas

[Foto : Karsono Kepala Desa Klapagading Kulon]
Banyumas | Rajawali Kompas.com – Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Karsono, secara resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada Gubernur Jawa Tengah. Permohonan tersebut terkait dugaan perlakuan tidak adil, sikap tidak profesional, serta maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Banyumas, Djoko Setyono, S.Sos., CGCAE., CGRE.

Permohonan perlindungan itu disampaikan melalui surat resmi tertanggal 28 Januari 2026 dengan perihal Mohon Perlindungan, dan tercatat telah diterima oleh Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (29/1/2026). Berdasarkan bukti tanda terima, surat tersebut diterima oleh petugas keamanan Setda Provinsi Jateng.

Dalam surat pengaduannya, Karsono memaparkan kronologi persoalan yang bermula dari undangan rapat klarifikasi hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas. Rapat tersebut ia hadiri pada Senin (26/1/2026) pukul 13.30 WIB di ruang rapat Inspektorat.

Dalam forum itu, Karsono menyampaikan keberatan atas metode audit yang menurutnya tidak dilakukan secara menyeluruh. Ia meminta agar audit dilakukan secara global sejak tahun anggaran 2019 hingga 2023, bukan secara parsial atau dipisah-pisahkan. Menurut Karsono, pengelolaan pemerintahan desa merupakan kerja kolektif yang melibatkan seluruh perangkat desa, sehingga pertanggungjawaban tidak seharusnya dibebankan pada satu pihak saja.

Selain itu, Karsono juga menilai Inspektorat bersikap tidak profesional karena, menurut pengakuannya, terdapat sejumlah kegiatan perangkat desa yang diduga bersifat ilegal namun hingga kini belum tersentuh audit.

Dalam surat tersebut, Karsono turut menyoroti dugaan lemahnya pelaporan kinerja dari sejumlah perangkat desa kepada dirinya selaku kepala desa. Ia menyebut bendahara desa, Rizki Maria Ulfa, tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara memadai. Sementara itu, Kaur Umum, Ratini, dinilai tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi, termasuk dalam hal pelaporan aset desa serta administrasi surat-menyurat.

“Atas tindakan kesewenang-wenangan aparatur pemerintahan daerah tersebut, saya memohon perlindungan,” tulis Karsono dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah.

Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Bupati Banyumas, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, serta pihak terkait lainnya untuk arsip.

Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Kabupaten Banyumas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maladministrasi dan sikap tidak profesional yang disampaikan oleh Karsono.

(JSH)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama