Meski kedua perusahaan dinyatakan layak secara administratif untuk mengelola kawasan zona industri maritim, konflik kepentingan atas lokasi reklamasi membuat pemerintah pusat memilih menahan penerbitan izin demi menghindari persoalan hukum dan dampak sosial yang lebih luas.
PT KIAS diketahui mengajukan permohonan pemanfaatan ruang laut sejauh 300 meter dengan panjang mencapai 3,5 kilometer ke arah laut untuk pengembangan pelabuhan jetty. Namun, area tersebut beririsan dengan rencana pengembangan dermaga PT PIM yang telah lebih dahulu masuk dalam peta Proyek Strategis Nasional (PSN) dan diklaim telah dilakukan pemetaan awal.
Menanggapi situasi tersebut, Satuan Tugas Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Gresik menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dilihat semata dari sudut pandang investasi.
Ketua Satgas Komnas PPLH Gresik, Hilal Ulfi, mengingatkan bahwa reklamasi dan pembangunan pelabuhan memiliki risiko serius terhadap ekosistem laut serta keberlangsungan hidup nelayan pesisir.
“Kami khawatir reklamasi dalam skala besar akan berdampak signifikan terhadap ekosistem perairan dan mata pencaharian nelayan. Pemerintah wajib melakukan kajian lingkungan dan sosial secara mendalam sebelum mengeluarkan izin,” tegas Hilal, Sabtu (30/1/2026).
Ia menekankan bahwa pengelolaan ruang laut telah diatur secara ketat melalui berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja, PP Nomor 21 Tahun 2021, Permen KKP Nomor 28 Tahun 2021, hingga UU Nomor 1 Tahun 2014. Namun demikian, praktik di lapangan kerap menyisakan persoalan transparansi dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Proyek apa pun harus memberi manfaat sosial dan ekonomi yang lebih besar daripada dampak yang ditimbulkan, serta menjamin keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir,” tambahnya.
Pengalaman di sejumlah daerah menunjukkan bahwa reklamasi pesisir kerap memicu kesenjangan sosial. Di Makassar dan Jakarta, proyek serupa lebih banyak menguntungkan kepentingan bisnis besar, sementara masyarakat lokal kehilangan akses terhadap ruang hidup dan sumber penghidupan.
Nelayan menjadi kelompok paling rentan. Wilayah tangkap menyempit, jarak melaut semakin jauh, biaya operasional meningkat, dan pendapatan menurun drastis. Dampak berantai pun muncul, termasuk terhambatnya akses pendidikan anak-anak nelayan akibat keterbatasan ekonomi.
Dari sisi lingkungan, reklamasi berpotensi merusak ekosistem laut, menurunkan keanekaragaman hayati, serta meningkatkan pencemaran logam berat. Kerusakan terumbu karang dan mangrove tidak hanya menghilangkan fungsi ekologis, tetapi juga memicu abrasi yang mengancam pemukiman pesisir. Kerugian ekologis akibat praktik reklamasi yang buruk di beberapa daerah bahkan ditaksir mencapai miliaran rupiah per tahun.
Sejumlah regulasi sebenarnya telah mengatur sanksi tegas bagi pelanggaran reklamasi. Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Minerba, Pasal 161B ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pihak yang mengabaikan kewajiban reklamasi.
Pasal 164 bahkan membuka ruang hukuman tambahan berupa perampasan aset dan keuntungan serta kewajiban pemulihan kerusakan lingkungan. Sementara itu, PP Nomor 78 Tahun 2010 menetapkan kewajiban reklamasi paling lambat 30 hari setelah kegiatan selesai.
Namun, lemahnya penegakan hukum membuat banyak proyek reklamasi di berbagai daerah tidak memenuhi standar lingkungan dan sosial, sebagaimana tercermin dalam sejumlah kasus di Kalimantan Timur dan Jakarta.
Komnas PPLH menegaskan bahwa konflik pemanfaatan ruang laut di Gresik harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pesisir. Jika izin diberikan tanpa kajian komprehensif dan partisipasi publik, dampaknya tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga mengancam keberlanjutan hidup ribuan nelayan dan keseimbangan ekosistem laut Gresik dalam jangka panjang.
(Tim/redaksi)
dibaca


