![]() |
| gambar : Ilustrasi |
Surabaya, Rajawali kompas - Polsek Wonokromo Surabaya telah menangkap seorang terduga pelaku judi online (Judol) di sebuah warung kopi di Sidosermo, Surabaya. Terduga yang di amankan berinisial (AP) pada hari Kamis,(13/11/2025). Namun, yang mengejutkan, terduga tersebut dilepaskan pada hari Jumat sore,(14/11/2025), setelah membayar tebusan sebesar Rp.10 juta.
Terduga (AP) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wonokromo di warung kopi Sidosermo, Surabaya. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi online di lokasi tersebut.
Ketika dikonfirmasi oleh media Rajawali Kompas melalui WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Wonokromo tidak memberikan respon atau tanggapan apapun. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam menangani kasus judi online.
Tersangka (AP) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wonokromo karena terlibat dalam kasus judi online. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan dibebaskan dengan syarat tertentu.
Masyarakat sekitar merasa kecewa dengan tindakan Kepolisian yang melepaskan terduga dengan tebusan. Mereka berharap agar Kepolisian dapat menindak tegas pelaku judi online dan tidak membiarkan mereka beroperasi di masyarakat
Polsek Wonokromo dan Polrestabes Surabaya diharapkan dapat melakukan investigasi lanjutan untuk memastikan bahwa tidak ada praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam penangan kasus ini. Masyarakat juga berharap agar kepolisian dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap judi online khususnya di wilayah Surabaya.(Wid)
dibaca
