Impor Ilegal 9.888 Drum Sianida, Sugiarto Sinugroho dan Steven Sinugroho Meraup Untung Miliaran


SURABAYA, R.Kompas – Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (SHC), Steven Sinugroho bin Sugiarto, duduk di kursi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa mengimpor secara ilegal bahan kimia berbahaya jenis sodium sianida (NaCN) dengan jumlah besar, tanpa izin resmi dari Kementerian Perdagangan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwarti dari Kejaksaan Tinggi Jatim Steven tidak sendirian. Ia bersama ayahnya, Sugiarto Sinugroho (Direktur Utama PT SHC), serta Leovaldo selaku Direktur PT Satria Pratama Mandiri (SPM), disebut bersekongkol mengimpor bahan berbahaya itu dari Tiongkok sepanjang April 2024 hingga April 2025. Kedua nama terakhir dituntut secara terpisah.

Modus Impor Melalui Perusahaan Lain

PT SHC sebenarnya telah terdaftar sebagai Distributor Tetap Bahan Berbahaya (DT-B2) sejak Oktober 2024 dan hanya mendapat penunjukan resmi dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Artinya, perusahaan ini tidak diperbolehkan melakukan impor langsung bahan kimia berbahaya, melainkan hanya bisa mendistribusikan bahan yang dipasok oleh PPI.

Namun, Steven dan Sugiarto diduga nekat mencari jalur pintas. Mereka memanfaatkan izin milik PT Satria Pratama Mandiri (SPM), perusahaan yang memiliki status Importir Produsen Bahan Berbahaya (IPB2), untuk memasukkan sodium sianida langsung dari dua perusahaan pemasok di Tiongkok, yakni Guangan Chengxin Chemical Co. Ltd dan Hebei Chengxin Co. Ltd.

Kerja sama itu diawali sejak akhir 2023. Melalui perjanjian yang ditandatangani di Pontianak, PT SHC berkomitmen menanamkan investasi dalam proyek pertambangan emas yang dioperasikan PT SPM. Namun, dalam praktiknya, izin dan legalitas PT SPM justru dipinjam untuk kepentingan impor sodium sianida.

Impor Ribuan Drum

Selama periode April 2024 – April 2025, Steven dan Sugiarto didakwa telah mendatangkan 494,4 ton sodium sianida atau setara 9.888 drum melalui tujuh kali pengiriman. Barang-barang tersebut masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dengan menggunakan dokumen impor atas nama PT SPM.

Setelah lolos dari bea cukai, ribuan drum sianida itu disimpan di gudang milik PT SHC di kawasan Margomulyo, Surabaya. Alih-alih dipakai untuk kegiatan produksi sesuai izin, sebagian besar barang berbahaya itu kemudian dipasarkan kembali kepada sejumlah konsumen, termasuk melalui kantor cabang PT SHC di Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Harga jual yang dipatok berkisar Rp4,2 juta hingga Rp4,6 juta per drum berisi 50 kilogram sodium sianida. Penjualan dilakukan baik melalui pesanan langsung maupun pengiriman lewat jasa ekspedisi.

Terbongkar Setelah Penggerebekan

Praktik ilegal ini akhirnya terungkap setelah tim penyidik Bareskrim Polri melakukan penggerebekan pada 14 April 2025 di gudang PT SHC di Margomulyo. Dari lokasi itu, polisi menyita ribuan drum sodium sianida dengan berbagai merek, termasuk yang berasal dari pemasok Tiongkok, serta dokumen pengiriman dan catatan distribusi.

Barang bukti yang disita antara lain:

1.092 drum sianida berwarna putih dari Hebei Chengxin Co. Ltd.

710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co. Ltd.

3.520 drum sodium sianida dari Guangan Chengxin Chemical.

Ratusan drum sianida tanpa stiker, serta dokumen impor dan catatan transaksi.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jatim menegaskan, seluruh sampel yang disita benar merupakan natrium sianida, bahan kimia berbahaya yang masuk kategori Bahan Berbahaya (B2) sesuai Peraturan Menteri Perdagangan.

Melanggar Undang-Undang Perdagangan

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa jelas menyalahi aturan. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 jo. Peraturan Nomor 25 Tahun 2024, hanya perusahaan dengan izin Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) atau BUMN pemilik API-U yang berhak melakukan impor langsung bahan berbahaya. Distributor tetap seperti PT SHC hanya boleh mendistribusikan, bukan mengimpor.

"Dengan demikian, terdakwa Steven Sinugroho didakwa melanggar Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP"kata Jaksa.(Wid)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Sariyan

Pimred Rajawali Kompas. WA: 081216676968

Countact Pengaduan