![]() |
[Foto : Ormas PASSER Cabang Lamongan] |
Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda Bakesbangpol dalam rangka pendataan dan verifikasi keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah Lamongan. PASSER Indonesia menjadi salah satu ormas yang telah melaporkan eksistensinya ke Bakesbangpol dan melengkapi seluruh dokumen legalitas sebagaimana disyaratkan oleh regulasi yang berlaku.
Rombongan Bakesbangpol dipimpin oleh Kabid Poldagri dan Ormas, Erlina Marhaeni R, SE., MM, didampingi oleh Kasubid Hubungan Antar Lembaga, Zainul Pujie Hidayat, SH, serta sejumlah staf dari Bidang Poldagri dan Ormas. Mereka disambut langsung oleh jajaran pengurus PASSER Indonesia, termasuk Ketua Umum Pusat H. Abdul Rokhim, Ketua DPW Jatim Dedi Sutanto, Ketua Cabang Lamongan Sutikno, dan Sekretaris Cabang Teguh, beserta segenap pengurus lainnya.
Dalam sambutannya, Erlina mengungkapkan rasa kagum atas penyambutan yang dinilainya sangat luar biasa dan berbeda dari kunjungan ormas-ormas sebelumnya.
"Kami sangat terkesan. Sejak memasuki lokasi, kami sudah disambut banner ‘Selamat Datang’, bukan hanya satu, tetapi beberapa. Di lokasi, jajaran pengurus juga sudah menanti dengan ramah. Ini menjadi pengalaman pertama kami mendapatkan sambutan sehangat ini dari ormas," ujar Erlina.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PASSER Indonesia secara hukum telah sah sebagai ormas berbadan hukum berdasarkan legalitas dari Kemenkumham, dan telah menjalankan kewajiban pelaporan ke pemerintah daerah melalui Bakesbangpol.
"Apa yang dilakukan oleh PASSER ini sudah tepat dan sesuai aturan. Hal ini menjadi bagian penting dalam tertib administrasi dan sinergi antara ormas dan pemerintah," imbuhnya.
Erlina berharap PASSER Indonesia terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung program-program sosial kemasyarakatan, serta berperan aktif menciptakan suasana aman dan kondusif di tengah masyarakat.
Senada dengan Erlina, Zainul Pujie Hidayat mengingatkan pentingnya pelaporan kegiatan ormas sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2013 yang kemudian mengalami perubahan melalui UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Ormas berbadan hukum wajib melaporkan kegiatan dan keberadaannya kepada pemerintah daerah. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari tanggung jawab moral dan sosial," tegas Zainul.
Ia juga berharap ke depan ormas dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyerap aspirasi masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan di daerah.
Sementara itu, Ketua Umum PASSER Indonesia H. Abdul Rokhim menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan arahan dari pihak Bakesbangpol. Ia menegaskan komitmen PASSER sebagai ormas yang siap bekerja nyata di tengah masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk bersinergi dengan penyelenggara negara, terutama di tingkat daerah. Kami ingin keberadaan PASSER memberi manfaat, rasa aman, dan turut menjaga kondusifitas masyarakat," ujar Rokhim.
Kegiatan ini sekaligus menandai semangat kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat sipil dalam membangun daerah, khususnya melalui peran aktif ormas dalam ranah sosial dan kemasyarakatan.
(Pan)
dibaca