Skandal Dugaan Penipuan dalam Pengadaan Barang di PT Petrokimia Gresik

[Foto : Lambang PT Petrokimia Gresik]

Rajawali Kompas , Gresik|| Seorang pengusaha berinisial Qs mengaku telah jadi korban dugaan penipuan oleh vendor PT Petrokimia Gresik. Kerugian yang dideritanya mencapai kurang lebih Rp 384.997.000. Atas kerugian itu, QS akan menempuh jalur hukum.

Kepada Lintasperkoro.com dan Rajawali Kompas, QS menguraikan kronologinya secara gamblang peristiwa dugaan tindak pidana penipuan tersebut. Menurut QS, kejadian bermula ketika dirinya ditunjukkan dokumen pengadaan barang di PT Petrokimia Gresik oleh pria berinisial JN, yang mewakili PT PMJ, beralamatkan di Jalan Sunan Prapren, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Dokumen tersebut ialah Purchase Order (PO) nomor 5100135257 dari PT Petrokimia Gresik berupa pembelian patch belt repair, dengan nilai Rp 44 juta. Vendornya ialah PT PMJ.

Dari dokumen PO yang ditandatangani oleh Fariz Darmawan selaku VP Pengadaan Barang disebutkan, batas akhir penyerahan barang pada 14 April 2025, yang dikirim ke Pergudangan dan Pemeliharaan PT Petrokimia Gresik, Jalan Jenderal Akhmad Yani, Kabupaten Gresik.

Dokumen kedua yang ditunjukkan JN ke QS ialah Purchase Order dari PT Petrokimia Gresik nomor 5100136018, yang dibuat tanggal 14 Maret 2025, dan ditandatangani oleh Solekhan selaku SVP Rantai Pasok PT Petrokimia Gresik. Pengadaan barangnya berupa pembelian rubber sheet, dengan nilai Rp 361.260.000.

Batas akhir pengiriman barang pada pada 28 April 2025, yang dikirim ke Pergudangan dan Pemeliharaan PT Petrokimia Gresik. Vendornya masih sama, yakni PT PMJ.

Dijelaskan QS, JN mengakui jika PT PMJ tidak memiliki modal yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Karena itu, JN mengajak QS untuk bekerjasama sebagai pemodal atau investor.

Tertarik dengan sistem kerjasama yang ditawarkan oleh JN, kemudian QS bersedia menjadi pemodal. Kesepakatan antara kedua belah pihak pun dibuat. Sebagai jaminan, JN memberi QS selembar Bilyet Giro atas nama PT PMJ yang diterbitkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Gresik.

Bilyet Giro tersebut ditulis tertanggal 12 Juni 2025, dengan nominal Rp 384.997.000, dengan keterangan terbilang ”Tiga ratus delapan puluh empat ratus juta rupiah Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah.” Bilyet Giro ditujukan ke rekening BNI 0044271xxx atas nama QS.

Seiring waktu, QS merasa dirinya tertipu. Sebab, barang PO PT Petrokimia Gresik tidak pernah dikirim. Sedangkan dia sudah menyerahkan modal untuk belanja barang sesuai PO PT Petrokimia Gresik.

Begitu juga dengan Bilyet Giro yang dipegangnya sebagai jaminan dari kerjasama antara dirinya dengan PT PMJ. Saat mau dicairkan ke BRI selaku Bank penerbit Bilyet Giro, pihak BRI menolaknya. Alasannya, keterangan “terbilang” yang ditulis di Bilyet Giro tidak sesuai dengan jumlah nominal yang tercantum. Selain itu, saldo di Bilyet Giro kosong.

“Giro saat mau dicairkan ke bank, ditolak. Tulisannya tidak jelas, kayaknya disengaja. Uangnya juga tidak ada. Uangku tidak dibelanjakan. Padahal JN sudah saya kasih modal. Ternyata saya ditipu,” kata QS kepada awak media. Senin 23 Juni 2025.

Dikatakan QS, dirinya minat bekerjasama sebagai pemodal dengan PT PMJ karena JN selaku Direksi PT PMJ mengaku memiliki kedekatan dengan salah satu General Manager PT Petrokimia Gresik bernama Iwan. Bahkan, QS pernah dipertemukan dengan Iwan.

“Setelah kejadian itu, saya pernah menemui Bapak Iwan di kantor PT Petrokimia Gresik melalui Bapak Waluyo selaku General Manager senior di Petro. Saat pertemuan itu, Bapak Iwan mengaku jika PO dengan vendor PT PMJ ialah barang pesanannya lewat pak Solekhan. Tapi Pak Iwan angkat tangan soal uang saya yang masuk ke PT PMJ yang rencananya untuk pengadaan barang pesanannya. Saya akan lapor ke Polres Gresik. Biar pembuktiannya di ranah hukum saja,” kata QS, yang rencananya akan melapor ke Polres Gresik pada Selasa, 24 Juni 2025. 

(Tim - Redaksi)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama