Tuban | Rajawalikompas.com – Pihak terlapor dalam dugaan kasus investasi travel umrah Mutiara Cinta Imani (MCI) Tuban, Ibu Yasmin, secara kooperatif mendatangi Mapolres Tuban pada Kamis (09/10/2026). Didampingi Kuasa Hukumnya, Nur Insyani, S.H., kedatangan tersebut bertujuan untuk memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Tuban guna memberikan klarifikasi resmi.
Langkah ini diambil sekaligus untuk meluruskan berbagai tuduhan sepihak serta pemberitaan media online yang dinilai tidak berimbang dan merugikan nama baik kliennya.
Kuasa Hukum Ibu Yasmin, Nur Insyani, S.H., menegaskan bahwa kehadiran kliennya merupakan bentuk kepatuhan hukum dan wujud itikad baik untuk membuka fakta sebenarnya di hadapan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Tuban.
"Klien kami hadir secara kooperatif memenuhi panggilan klarifikasi dari kepolisian. Kami telah menyampaikan seluruh keterangan dan fakta hukum yang sebenarnya untuk membantah tuduhan dugaan investasi bermasalah tersebut. Tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami tidak benar dan sangat menyesatkan," ujar Nur Insyani, S.H. di Mapolres Tuban.
Selain itu, pihak terlapor juga menyampaikan rincian poin terkait penyelesaian kewajiban keuangan beberapa pihak terkait:
Dari pihak Bu Yasmin masih memiliki kekurangan pembayaran ke saudari Lilis sebesar Rp 30,5 juta.
Permasalahan Utang dengan Karmi: Dianggap sudah tidak ada masalah karena telah dikembalikan sebesar Rp 20 juta, serta telah membiayai ibadah umrah Karmi beserta keluarganya.
Selain memberikan klarifikasi atas aduan pelapor, tim kuasa hukum juga menegaskan bakal mengambil langkah hukum tegas berupa Laporan Balik ke Polres Tuban terkait dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pihak terlapor menyoroti publikasi pemberitaan media online tertanggal 20 September 2026 yang dinilai tidak komparatif dan menyudutkan tanpa mengedepankan asas keberimbangan berita (cover both sides). Narasi sepihak tersebut dianggap telah merusak reputasi, mencemarkan nama baik, serta membunuh karakter (character assassination) kliennya.
"Pemberitaan yang tidak komparatif tersebut sangat merugikan nama baik serta keberlangsungan usaha klien kami. Oleh karena itu, selain memberikan klarifikasi kepada penyidik, kami mengambil tindakan tegas dengan melaporkan balik pihak-pihak terkait atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE," tegas Nur Insyani.
Menutup keterangannya, pihak kuasa hukum mengimbau seluruh pihak, termasuk media massa dan masyarakat, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Tuban serta mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Semua pihak diminta tidak lagi menyebarkan opini liar maupun narasi yang belum terbukti kebenarannya secara hukum.
(Team)
dibaca

