Solo | Rajawalikompas.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), angkat bicara menanggapi desakan pemakzulan terhadap putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat Wakil Presiden RI. Jokowi menegaskan bahwa proses pemakzulan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan politik, melainkan harus melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.
[Foto : Kolase foto Presiden Republik Indonesia ke 7 Joko Widodo (kanan) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat Debat Pilpres 2024 (kiri)]
Dalam keterangannya di Solo, Jumat (16/10/2026), Jokowi menjelaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dilaksanakan dalam satu pasangan. Hal itu, menurutnya, berbeda dengan Filipina yang memiliki mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara terpisah.
“Pemilihan presiden kemarin kan satu paket. Bukan sendiri-sendiri. Di Filipina itu sendiri-sendiri, di kita ini kan satu paket. Ya memang mekanismenya seperti itu,” ujar Jokowi.
Ia juga menekankan bahwa pemakzulan presiden maupun wakil presiden bukan proses sederhana. Upaya tersebut harus memiliki dasar yang kuat dan memenuhi ketentuan konstitusi, termasuk dugaan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru (dapat dimakzulkan),” jelasnya.
Menanggapi wacana penggunaan hak angket DPR yang dikaitkan dengan desakan pemakzulan Gibran, Jokowi menyebut hak tersebut merupakan bagian dari kewenangan konstitusional lembaga legislatif.
“Yaitu hak konstitusional dari semua partai yang ada di DPR, dari semua fraksi yang ada di DPR. Itu hak konstitusional yang sudah diatur oleh konstitusi kita,” katanya.
Meski demikian, hak angket dan proses pemakzulan merupakan dua hal berbeda. Penggunaan hak angket tidak serta-merta berujung pada pemberhentian presiden atau wakil presiden. Proses pemakzulan harus mengikuti tahapan dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam konstitusi.
Jokowi turut mengaitkan polemik tersebut dengan apa yang sebelumnya ia sebut sebagai operasi politik. Menurutnya, terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan situasi sehingga isu pemakzulan berkembang menjadi perdebatan publik.
“Iya, kan sudah saya sampaikan sejak awal, ini ada operasi politik, kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi, jadi menjadi ramai sekali,” ujarnya.
Kendati demikian, Jokowi mengaku tidak merasa sakit hati atas munculnya desakan pemakzulan terhadap putranya. Ia menilai perbedaan pandangan dan dinamika politik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.
“Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja, biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” tambahnya.
Wacana pemakzulan Gibran mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak pimpinan DPR, MPR, dan DPD untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Surat desakan itu disebut ditandatangani empat purnawirawan jenderal, yakni Fachrul Razi, Hanafie Asnan, Tyasno Soedarto, dan Slamet Soebijanto.
Desakan tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai batas antara aspirasi politik, fungsi pengawasan parlemen, dan mekanisme pemberhentian wakil presiden menurut konstitusi.
Secara hukum, pemberhentian presiden maupun wakil presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Prosesnya mensyaratkan adanya dasar konstitusional, pemeriksaan melalui mekanisme DPR, serta keterlibatan Mahkamah Konstitusi dan MPR sesuai tahapan yang berlaku.
Dengan demikian, tuntutan politik semata tidak otomatis menjadi dasar pemberhentian seorang wakil presiden. Setiap upaya pemakzulan harus diuji berdasarkan alasan hukum, bukti yang relevan, dan prosedur konstitusional.
Polemik ini sekaligus menjadi ujian bagi kedewasaan demokrasi Indonesia: kritik dan pengawasan terhadap pejabat negara tetap menjadi bagian penting dari kehidupan bernegara, tetapi pelaksanaannya harus berjalan dalam koridor hukum dan konstitusi.
(Gandul RK)
dibaca