Lamongan | Rajawalikompas.com — Seorang perempuan berinisial SW (49) melaporkan pria berinisial M (55) ke Polres Lamongan setelah mengaku mengalami kerugian finansial hingga sekitar Rp100 juta selama menjalin hubungan dengannya sejak awal 2022. Kerugian tersebut, menurut pengakuan SW, mencakup uang dan aset, termasuk sebuah rumah yang disebut sempat dijual untuk memenuhi kebutuhan pria tersebut.
SW mendatangi Polres Lamongan pada Rabu (7/10/2026) untuk mengadukan persoalan yang dinilainya telah berdampak serius terhadap kondisi keuangannya. Laporan itu kemudian disampaikan kepada Unit Pidana Umum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut penuturan SW, kerugian yang dialaminya tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga aset bernilai besar. Ia mengaku baru menyadari besarnya dampak finansial dari hubungan tersebut setelah sebagian besar hartanya terkuras.
Persoalan itu kemudian disampaikan SW kepada suaminya. Setelah membicarakan masalah tersebut, ia memutuskan membawa perkara ini ke ranah hukum dengan harapan memperoleh kejelasan sekaligus memperjuangkan pengembalian harta yang telah dikeluarkan.
Melalui laporan tersebut, SW berharap uang dan aset yang menurut pengakuannya telah dikeluarkan selama hubungan itu dapat dikembalikan. Namun, apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil, ia meminta persoalan ini diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini menyoroti pentingnya kejelasan dalam hubungan personal, terutama ketika melibatkan penyerahan uang dan aset dalam jumlah besar. Persoalan semacam ini memerlukan pemeriksaan yang cermat untuk memastikan bagaimana transaksi terjadi, apa dasar penyerahan harta, serta apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.
Meski demikian, besarnya kerugian yang dilaporkan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Penilaian hukum harus didasarkan pada fakta, bukti transaksi, komunikasi antara para pihak, serta keterangan saksi yang relevan.
Hingga informasi ini disusun, uraian mengenai kerugian tersebut masih bersumber dari keterangan SW sebagai pelapor. Belum terdapat informasi terverifikasi mengenai hasil penyelidikan kepolisian maupun tanggapan dari pihak M.
Karena itu, dugaan yang dilaporkan perlu diuji melalui proses penyelidikan dan, apabila ditemukan dasar yang cukup, dilanjutkan sesuai ketentuan hukum. Prinsip praduga tak bersalah juga harus tetap dijunjung selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bagi SW, laporan tersebut menjadi langkah untuk memperjuangkan haknya atas harta yang diklaim telah dikeluarkan. Sementara bagi aparat penegak hukum, pembuktian secara objektif menjadi kunci untuk menentukan apakah perkara ini mengandung unsur pidana atau berkaitan dengan persoalan hukum lain.
Perkembangan penanganan laporan tersebut akan menjadi penentu arah perkara selanjutnya.
(Rev RK)
dibaca
