Wonosobo | Rajawalikompas.com — Petunjuk sebuah nomor polisi kendaraan mengantarkan Unit Reskrim Polsek Sapuran mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di ruas jalan wilayah Desa Karangsari, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AF (25), warga Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo. AF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara bermula dari keterangan korban dan saksi yang memberikan sejumlah informasi mengenai ciri-ciri pelaku serta kendaraan yang digunakan.
Salah satu informasi penting yang diperoleh penyidik adalah nomor polisi kendaraan R-3650-DAD.
“Petunjuk nomor polisi kendaraan menjadi salah satu bahan penting dalam penyelidikan. Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi kendaraan, pengguna, hingga keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan perkara,” ujar AKP Arif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa tersebut terjadi ketika korban bersama seorang saksi mengendarai sepeda motor melintasi jalan yang relatif sepi di wilayah Karangluas, Desa Karangsari, Kecamatan Sapuran.
Saat itu, seorang pengendara sepeda motor yang datang dari arah belakang diduga mendekati kendaraan yang ditumpangi korban. Pengendara tersebut kemudian bergerak sejajar dan memepet sepeda motor korban.
Dalam situasi tersebut, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara paksa menggunakan tangan kiri.
Tindakan tersebut membuat korban terkejut hingga kendaraan yang dikendarainya nyaris kehilangan keseimbangan. Setelah itu, pengendara tersebut langsung menjauh dan meninggalkan lokasi.
Korban bersama saksi sempat berupaya mengejar pelaku sembari meminta bantuan warga. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pelaku telah melarikan diri.
Meski demikian, korban dan saksi masih mengingat sejumlah ciri kendaraan yang digunakan pelaku, termasuk nomor polisi R-3650-DAD. Informasi itulah yang kemudian menjadi salah satu petunjuk awal bagi polisi untuk melakukan penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sapuran bersama Panit Intelkam melakukan serangkaian penyelidikan dengan mencocokkan keterangan korban dan saksi dengan data kendaraan yang diperoleh.
Petugas kemudian menelusuri keberadaan sepeda motor bernomor polisi R-3650-DAD. Dari hasil pendalaman, polisi memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut diduga digunakan oleh seorang pekerja koperasi keliling yang aktivitas kantornya berada di wilayah Sawangan, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.
“Tim kemudian bergerak ke wilayah Sawangan untuk memastikan informasi tersebut. Kami tidak hanya mencocokkan identitas, tetapi juga melakukan pengecekan terhadap kendaraan dan keberadaan orang yang diduga menggunakannya,” jelas AKP Arif.
Setelah tiba di lokasi, petugas menemukan sepeda motor yang sesuai dengan informasi yang diberikan korban dan saksi, termasuk nomor polisi R-3650-DAD.
Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk mengetahui keberadaan pengguna kendaraan tersebut. Polisi akhirnya menemukan AF berada di dalam sebuah kantor koperasi yang menempati rumah kontrakan di wilayah Sawangan.
AF kemudian diamankan petugas tanpa perlawanan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Selain mengamankan AF, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu unit sepeda motor Honda warna hitam dengan variasi merah bernomor polisi R-3650-DAD beserta kunci kontak, satu helm warna abu-abu dengan kaca gelap, serta satu potong jaket warna cokelat.
AKP Arif menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Penyidik masih memeriksa tersangka dan sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti guna memastikan rangkaian peristiwa dan keterkaitan tersangka dengan perkara tersebut.
Atas perkara itu, AF disangkakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.
“Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Kami akan mendalami seluruh keterangan, alat bukti, serta fakta yang ada untuk memastikan perkara ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” kata AKP Arif.
Polres Wonosobo juga memberikan perhatian terhadap perlindungan korban yang masih berusia anak. Identitas korban maupun saksi tidak dipublikasikan untuk menjaga privasi serta kepentingan terbaik bagi anak.
Polres Wonosobo mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana terhadap anak agar segera melaporkannya kepada kepolisian.
Keterangan dari masyarakat, termasuk informasi mengenai ciri pelaku maupun kendaraan yang digunakan, dapat menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan. Dalam perkara ini, informasi mengenai nomor polisi kendaraan menjadi salah satu bagian yang membantu polisi mempersempit pencarian hingga akhirnya mengamankan orang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Polisi memastikan proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh.
(Gandul RK)
dibaca
