Rajawali Kompas

Sidang Tipikor Membalik : 4 Pejabat Inti Pemkab Cilacap Bersaksi Seret Sekda Justru Bupati SAR Sudah Larang Iuran THR Sejak 2025


Cilacap  | Rajawalikompas.com - Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi Tunjangan Hari Raya (THR) dengan terdakwa Bupati Cilacap Nonaktif, Syamsul Auliya Rachman (SAR), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/9/2026). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi kunci dari lingkaran dalam Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat pejabat eselon II yang merupakan orang dekat bupati, yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cilacap Luhur Satrio Muchsin yang akrab disapa Rio, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Sumbowo (Asisten 1), Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ferry Adi Dharma (Asisten 2), dan Asisten Administrasi Umum Budi Santoso (Asisten 3).

Di bawah sumpah, keempatnya memberikan kesaksian yang relatif seragam dan menjadi catatan penting bagi majelis hakim yang diketuai Hakim Rosana Irawati.

Poin paling krusial dalam persidangan hari itu adalah bantahan tegas dari para saksi soal perintah pengumpulan iuran THR.

"Apakah ada perintah langsung dari Bupati SAR untuk mengumpulkan iuran THR?" tanya JPU.

"Tidak ada," jawab keempat saksi secara bergantian.

Mereka justru menyebut perintah pengumpulan dana tersebut datang dari Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, yang saat ini juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Lebih jauh, saksi mengungkap fakta bahwa Bupati SAR justru telah melarang keras praktik pengumpulan iuran THR tersebut sejak tahun 2025. Larangan itu tidak hanya disampaikan secara lisan dalam rapat-rapat pimpinan, tetapi juga secara resmi melalui Surat Edaran (SE) Bupati tentang Pengendalian Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M tertanggal 5 Maret 2026.

Surat Edaran tersebut bahkan telah diunggah secara resmi di aplikasi kearsipan digital milik Pemda Cilacap, yakni aplikasi Srikandi, sehingga dapat diakses oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Keterangan tersebut sekaligus membantah keterangan Saksi Mahkota Sadmoko pada sidang sebelumnya, Jumat (4/9/2026). Saksi Ahli dari KPK yang turut dihadirkan menegaskan bahwa Surat Edaran Bupati tersebut bersifat mengikat secara hukum sebagai aturan internal pemerintahan, sehingga tidak ada celah pembiaran.

"Dengan adanya SE tertulis yang mengikat, maka unsur pembiaran menjadi tertutup," tegas Saksi Ahli KPK di persidangan.

Persidangan juga mengungkap secara detail skema dan alokasi dana THR yang menjadi barang bukti OTT KPK pada 13 Maret 2026 lalu.

Saksi Ferry Adi Dharma menjelaskan, dirinya diminta menyiapkan delapan tas goody bag berisi uang tunai dengan total awal Rp 515 juta. Uang tersebut dikumpulkan dari 21 Kepala OPD di lingkungan Pemkab Cilacap dengan dalih untuk THR bagi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan di persidangan, rincian alokasinya sebagai berikut:

- Kapolresta Cilacap: Rp 100.000.000

- Kasat Reskrim Polresta Cilacap: Rp 100.000.000

- Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap: Rp 75.000.000

- Kepala Seksi (Kasi) di Kejari Cilacap: Rp 100.000.000

- Komandan Kodim (Dandim) 0703/Cilacap: Rp 50.000.000

- Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Cilacap: Rp 50.000.000

- Ketua Pengadilan Negeri Cilacap: Rp 20.000.000

- Ketua Pengadilan Agama Cilacap: Rp 20.000.000

Selain itu, terdapat tambahan uang sebesar Rp 30 juta dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) yang diserahkan sehari kemudian, dan sisa lainnya sehingga total uang yang berhasil disita penyidik KPK mencapai Rp 568 juta.

Menariknya, saksi Ferry mengaku tidak pernah menyerahkan dua tas terakhir yang diperuntukkan bagi Kasat Reskrim dan Kasi Kejari tersebut.

"Saya diberi nomor telepon dengan nama 'kasat reskrim', Pak Sekda menyampaikan kalau 'dia sudah dua kali menemui saya'. Tapi saya tidak pernah menghubungi dan tidak menyerahkan karena saya tidak mengenal orang tersebut," kata Ferry di depan majelis hakim.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cilacap yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang pekan lalu mengaku uang dalam goody bag tersebut masih utuh disimpan di kediamannya dan belum digunakan.

Meski muncul fakta adanya larangan dari Bupati, JPU KPK tetap pada dakwaannya bahwa Syamsul Auliya Rachman selaku Bupati Cilacap periode 2024-2029 diduga melakukan pemerasan terhadap para Kepala OPD untuk memenuhi kebutuhan dana THR Forkopimda.

Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Cilacap pada 13 Maret 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat dan uang tunai ratusan juta rupiah.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari unsur Forkopimda dan para Kepala OPD yang diduga menjadi korban pemerasan.

Hingga sidang ditutup, terdakwa SAR tampak tenang mendengarkan seluruh kesaksian. Kuasa hukum terdakwa menyatakan keterangan empat saksi hari ini sangat meringankan dan menguatkan pembelaan kliennya.


(ARIF RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama