Gresik | Rajawalikompas.com — Sengketa kepemilikan dan penguasaan tanah tambak di wilayah Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Perkara perdata tersebut tercatat dengan Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Gs, dengan Kasiyan sebagai Penggugat. Sementara itu, Moh. Mahsum dan Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, tercatat sebagai Tergugat, sedangkan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Gresik berkedudukan sebagai Turut Tergugat.
Dalam rangkaian proses pembuktian, pada 18 September 2026 dilakukan pemeriksaan atau pembuktian di lokasi objek tanah tambak di Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Gresik.
Perkara tersebut berkaitan dengan dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Penggugat. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam proses pembuktian adalah mengenai batas, ukuran, luas, kondisi serta penguasaan bidang tanah yang menjadi objek sengketa.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak yang mengikuti proses pembuktian di lapangan, Penggugat mempersoalkan kondisi fisik bidang tanah yang menurut dalilnya tidak sesuai dengan ukuran atau lebar yang menjadi bagian dari persoalan dalam perkara.
Dokumen sertifikat dan administrasi pertanahan menjadi bagian penting yang akan diuji dalam proses pembuktian para pihak.
Hal-hal yang berkaitan dengan batas bidang tanah, luas, riwayat penguasaan, alas hak, serta dasar dan proses administrasi pertanahan merupakan materi yang relevan untuk diperiksa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.
Secara nasional, kerangka hukum pertanahan antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang hingga kini berstatus berlaku. UUPA antara lain menjadi dasar hukum agraria nasional dan bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah.
Pembuktian di lokasi tersebut turut dihadiri unsur DPD Passer Wong Bodho Kabupaten Gresik serta awak media,dari yang melakukan pemantauan terhadap jalannya kegiatan.
Dalam kegiatan tersebut, awak media dan unsur masyarakat meminta penjelasan kepada pihak Pemerintah Desa Banjarsari, termasuk kepala desa dan sekretaris desa, berkaitan dengan persoalan tanah yang sedang menjadi objek perkara.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, pihak yang melakukan peliputan menilai penjelasan yang diperoleh belum memberikan gambaran secara lengkap mengenai persoalan tersebut.
Namun demikian, dugaan adanya ketidaktransparanan tersebut merupakan penilaian atau dugaan dari pihak yang melakukan pemantauan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Pihak Pemerintah Desa Banjarsari juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan keterangannya secara berimbang.
Sengketa pertanahan merupakan perkara yang pembuktiannya harus didasarkan pada dokumen, keterangan para pihak, kondisi objek sengketa, serta alat bukti lain yang diperiksa dalam proses persidangan.
Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum melalui Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara Pasal 33 ayat (3) mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, penyelesaian sengketa tanah harus ditempatkan dalam kerangka hukum, kepastian hak, tertib administrasi pertanahan, serta penghormatan terhadap proses peradilan.
Sampai proses perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh dalil dan bantahan para pihak masih menjadi bagian dari proses pembuktian. Penentuan mengenai siapa yang memiliki hak atau apakah telah terjadi perbuatan melawan hukum merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam perkara.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan perkara Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Gs dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi informasi, asas praduga tak bersalah, serta hak jawab setiap pihak.
(Fakhri RK)
dibaca

