Purworejo | Rajawalikompas.com – Laporan pengaduan yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tamperak terkait dugaan persoalan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Purworejo dipastikan mendapat perhatian dari aparat penegak hukum.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono, S.H., M.H menyatakan telah menerima surat pengaduan yang disampaikan LSM Tamperak pada 6 September 2026. Aduan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui tahapan penyelidikan untuk menguji kebenaran informasi serta bukti-bukti yang disampaikan oleh pihak pelapor.
Pihak kepolisian juga akan meminta keterangan dari Ketua LSM Tamperak DPW Jawa Tengah, sebagai pelapor. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menggali secara lebih jelas substansi laporan, termasuk kronologi, pihak-pihak yang berkaitan, serta bukti pendukung yang dimiliki.
“Dengan adanya laporan tersebut tentunya akan kita tindak lanjuti dengan langkah-langkah penyelidikan dan akan kita minta keterangan dari Ketua LSM Tamperak Sumakmun terkait dengan apa yang dilaporkan oleh beliau. Nanti bukti-bukti apa yang dimiliki beliau dan akan kita tindak lanjuti ke proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi pada Selasa (08/09/2026).
Langkah kepolisian tersebut menjadi penting mengingat persoalan proses lelang sejumlah paket pekerjaan yang sebelumnya menjadi sorotan publik telah memunculkan berbagai pertanyaan dan perdebatan di tengah masyarakat.
Namun demikian, laporan atau pengaduan yang telah diterima kepolisian belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa telah terjadi tindak pidana. Status dan substansi dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses penyelidikan berdasarkan keterangan para pihak serta bukti-bukti yang tersedia.
Tahapan penyelidikan nantinya diharapkan mampu memberikan titik terang terhadap materi yang diadukan LSM Tamperak. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum yang didukung bukti yang cukup, proses penanganan tentunya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila hasil pendalaman tidak menemukan adanya unsur pelanggaran sebagaimana yang diadukan, hal tersebut juga perlu disampaikan secara transparan kepada publik.
Publik kini menunggu sejauh mana aparat kepolisian mendalami laporan tersebut, termasuk menguji dokumen dan bukti yang akan diserahkan LSM Tampera serta meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan.
Dengan demikian, proses hukum diharapkan tidak berhenti sebatas polemik, melainkan mampu memberikan jawaban yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam persoalan yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.
(Widi RK)
dibaca
