Rajawali Kompas

Perlinsos Digital Gresik Libatkan Ormas, Perbaikan Data Bansos Didorong Lebih Partisipatif


Gresik | Rajawalikompas.com — Pemerintah Kabupaten Gresik mulai menyiapkan implementasi Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital dengan memperluas keterlibatan masyarakat dalam proses pendataan penerima bantuan sosial (bansos). Organisasi kemasyarakatan (ormas), kader, pendamping sosial, aparatur pemerintah daerah hingga mitra yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan dilibatkan sebagai agen Perlinsos di tingkat masyarakat.

Skema tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki akurasi data perlindungan sosial sekaligus memastikan warga yang membutuhkan tidak terlewat dari sistem pendataan. Sebaliknya, warga yang sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan juga dapat diusulkan untuk diperbarui statusnya melalui mekanisme sanggah yang telah disiapkan.

Persiapan program dibahas dalam rapat koordinasi Perlinsos Digital di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, Rabu (16/9/2026).

Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif mengatakan, pelibatan ormas bukan tanpa alasan. Sejumlah organisasi memiliki jaringan hingga tingkat bawah sehingga dinilai memiliki kedekatan dengan kondisi sosial masyarakat di lingkungannya.

Jaringan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah menemukan warga rentan yang selama ini belum tercatat dalam data perlindungan sosial.

“Kami berharap agen yang dipilih benar-benar memiliki rasa tanggung jawab dan memahami kondisi masyarakat di lingkungannya. Jangan sampai warga yang memang membutuhkan justru belum masuk data,” kata Alif.

Dalam skema Perlinsos Digital, agen memiliki dua fungsi utama. Pertama, membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat masuk dalam proses pendataan dan pengusulan bantuan sosial. Kedua, menyampaikan sanggahan terhadap data penerima bantuan yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi atau kriteria yang berlaku.

Namun, keterlibatan masyarakat tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeser kewenangan pemerintah dalam menentukan kelayakan penerima bantuan.

Alif menegaskan, agen Perlinsos hanya menjadi bagian dari mekanisme partisipatif untuk memperkuat pendataan. Proses verifikasi dan penetapan tetap berada dalam jalur formal yang melibatkan pemerintah desa, kecamatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta perangkat daerah dan instansi terkait.

“Prinsipnya harus objektif, bukan subjektif. Agen bukan penentu kelayakan penerima bantuan. Agen membantu pendataan, memberikan informasi, mendampingi masyarakat, dan menyampaikan sanggahan sesuai mekanisme,” tegasnya.

Penegasan tersebut menjadi penting karena data perlindungan sosial menyangkut hak masyarakat sekaligus menjadi dasar pemerintah dalam menentukan intervensi. Karena itu, proses pendataan dituntut tidak hanya luas, tetapi juga akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Para agen juga diminta tidak menarik pungutan dari masyarakat ataupun memberikan janji terkait bantuan sosial. Edukasi dan pendampingan justru menjadi fungsi penting agar warga memahami prosedur dan tidak terjebak pada informasi yang keliru.

Kebutuhan untuk memperbaiki data perlindungan sosial di Gresik tergambar dari jumlah masyarakat yang berada dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 4. Berdasarkan data yang disampaikan Pemkab Gresik, kelompok tersebut mencapai 168.909 keluarga atau 530.455 jiwa.

Sementara itu, pada periode Juli–September 2026, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tercatat sebanyak 47.048 keluarga, sedangkan penerima bantuan Sembako mencapai 64.695 keluarga.

Perbedaan antara cakupan kelompok masyarakat dalam data perlindungan sosial dengan jumlah penerima program menunjukkan pentingnya pembaruan dan pemutakhiran data secara berkelanjutan. Data yang akurat diperlukan agar program perlindungan sosial tidak hanya menjangkau penerima yang sudah tercatat, tetapi juga mampu mengidentifikasi warga rentan yang belum terakomodasi.

“Yang ingin kita lakukan adalah memperbaiki data bersama-sama. Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. Kami meminta kolaborasi seluruh pihak agar data kemiskinan semakin akurat dan bantuan sosial semakin tepat sasaran,” ujar Alif.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik Ummi Khoiroh mengatakan, rapat koordinasi tersebut menjadi tahap awal pembentukan tim pelaksana Perlinsos lintas organisasi perangkat daerah (OPD) sekaligus agen Perlinsos di tingkat masyarakat.

Gresik merupakan salah satu dari 114 kabupaten/kota yang masuk dalam lokasi tahap kedua uji coba Perlinsos Digital. Program tersebut merupakan pengembangan dari uji coba tahap awal yang sebelumnya diterapkan di sejumlah daerah.

“Output yang kami harapkan adalah terbentuknya tim pelaksana lintas OPD dan agen Perlinsos. Melalui agen inilah masyarakat yang membutuhkan dapat dibantu untuk masuk dalam proses pendataan dan pengusulan bantuan sosial,” kata Ummi.

Pendekatan partisipatif tersebut diarahkan untuk mempersempit jarak antara data administratif dengan kondisi sosial yang terjadi di lapangan.

Sasarannya tidak hanya keluarga miskin dan berpenghasilan rendah, tetapi juga warga rentan yang belum masuk dalam sistem, masyarakat yang belum memiliki IKD, penerima bansos yang tidak lagi memenuhi kriteria, serta warga miskin yang belum memiliki IKD.

Dengan demikian, digitalisasi dalam program ini tidak semata-mata berbicara mengenai pemanfaatan teknologi. Persoalan yang hendak dijawab juga menyangkut bagaimana memastikan identitas penduduk, kondisi sosial ekonomi, dan status penerima bantuan dapat terhubung dalam data yang lebih mutakhir.

Tahapan pelaksanaan selanjutnya mencakup pembentukan tim percepatan pendataan penduduk miskin, peningkatan cakupan pendaftaran IKD melalui Disdukcapil, sosialisasi kepada masyarakat, serta bimbingan teknis bagi agen Perlinsos.

Materi koordinasi menempatkan pembentukan tim pada September, sementara bimbingan teknis bagi agen dijadwalkan berlangsung pada Oktober.

Di titik inilah keberadaan agen menjadi salah satu elemen penting. Mereka diharapkan menjadi penghubung antara masyarakat dengan sistem perlindungan sosial pemerintah, terutama bagi warga yang menghadapi keterbatasan akses informasi maupun administrasi.

Namun, keberhasilan skema tersebut pada akhirnya akan sangat bergantung pada kualitas pelaksanaan di lapangan: mulai dari objektivitas agen, ketepatan informasi yang disampaikan, validitas data yang diusulkan, hingga konsistensi verifikasi oleh pemerintah.

Pemkab Gresik menempatkan Perlinsos Digital bukan sekadar sebagai upaya menambah jumlah warga dalam basis data. Lebih jauh, program ini diarahkan untuk membangun data perlindungan sosial yang semakin mencerminkan kondisi riil masyarakat.

Dengan basis data yang lebih akurat dan mekanisme partisipasi yang terukur, pemerintah diharapkan dapat menentukan intervensi secara lebih tepat baik untuk memastikan warga yang membutuhkan memperoleh perlindungan maupun memperbarui data ketika kondisi penerima telah berubah.

(Dwi RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama