Rajawali Kompas

6.776 Batang Rokok Ilegal Disita dari Empat Kecamatan di Lamongan


Lamongan | Rajawalikompas.com — Peredaran rokok ilegal masih menjadi pekerjaan rumah dalam penegakan ketentuan cukai di Kabupaten Lamongan. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026, petugas menemukan ribuan batang rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai di sejumlah titik.

Sebanyak 6.776 batang rokok ilegal diamankan dari operasi yang menyasar empat kecamatan, yakni Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng, dan Kalitengah.

Penindakan tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan Ahmad Edwin Anedi mengatakan operasi dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC), khususnya produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.

“Empat titik yang menjadi sasaran operasi, yakni Kecamatan Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng, dan Kalitengah,” kata Edwin, Kamis (3/9/2026).

Dari empat wilayah tersebut, Kecamatan Kedungpring menjadi lokasi dengan temuan terbanyak. Petugas mengamankan 3.700 batang rokok ilegal di wilayah itu. Disusul Kecamatan Sukodadi dengan 2.652 batang, kemudian Kalitengah sebanyak 424 batang.

Sementara di Kecamatan Karanggeneng, petugas tidak menemukan rokok yang masuk kategori pelanggaran ketentuan cukai.

Jika dirinci, temuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan rokok yang beredar tanpa pita cukai. Petugas juga menemukan sejumlah bentuk pelanggaran lain, seperti penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Temuan tersebut terdiri atas sejumlah pelanggaran ketentuan cukai, yakni rokok yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, serta menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Edwin.

Temuan ribuan batang rokok ilegal itu menunjukkan bahwa pengawasan terhadap distribusi produk hasil tembakau masih diperlukan. Peredaran barang tanpa pemenuhan kewajiban cukai bukan hanya berkaitan dengan aspek penerimaan negara, tetapi juga menyentuh persoalan persaingan usaha.

Produk yang beredar tanpa mengikuti ketentuan cukai berpotensi menciptakan ketimpangan dengan pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan. Karena itu, operasi gabungan menjadi instrumen penting untuk memastikan kepatuhan sekaligus menjaga iklim perdagangan tetap sehat.

Bagi pemerintah daerah, penindakan juga memiliki dimensi perlindungan masyarakat. Pengawasan terhadap produk hasil tembakau diperlukan agar barang yang beredar di tengah masyarakat dapat ditelusuri dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Keterlibatan sejumlah institusi dalam operasi tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan peredaran BKC ilegal membutuhkan kerja lintas sektor. Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan, Diskominfo, hingga perangkat pemerintah daerah memiliki peran masing-masing dalam pengawasan, penindakan, edukasi, dan penguatan kesadaran masyarakat.

Operasi di empat kecamatan itu sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah barang ditemukan. Pengawasan distribusi dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri pelanggaran cukai menjadi bagian penting untuk mempersempit ruang peredarannya.

Dengan langkah tersebut, Pemkab Lamongan berupaya menjaga agar aktivitas perdagangan berjalan dalam koridor aturan, pelaku usaha yang patuh tidak dirugikan, dan masyarakat terlindungi dari peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

(Rev RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama