Rajawali Kompas

Surat Jual Beli Tanah di Desa Manunggal Disorot, Kades Akui Perintahkan Kaur Umum Tangani Administrasi

[Foto ; Kaur Umum Desa Manunggal Ngusikan Jombang]
Jombang | Rajawalikompas.com – Dugaan penyimpangan administrasi jual beli tanah di Desa Manunggal, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, mulai mengemuka. Sejumlah keterangan yang dihimpun menunjukkan adanya perbedaan kewenangan dalam proses penerbitan dokumen jual beli tanah yang kini menjadi sorotan masyarakat.

Persoalan bermula ketika Kaur Umum Desa Manunggal, Ketut Asmaul Khusnah, diduga menyusun surat jual beli tanah milik sejumlah petani kepada investor berinisial S. Padahal, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari beberapa pihak, penyusunan dokumen administrasi tersebut semestinya menjadi bagian dari kewenangan Sekretaris Desa sesuai mekanisme administrasi pemerintahan desa.

Temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar, mengapa tugas administrasi strategis yang berkaitan dengan transaksi pertanahan justru dijalankan oleh Kaur Umum, sementara Sekretaris Desa tidak dilibatkan dalam keseluruhan prosesnya?

Berdasarkan penelusuran Rajawali Kompas, salah seorang petani selaku penjual mengaku mengikuti seluruh proses yang difasilitasi pemerintah desa. Namun, ia menyebut terdapat dokumen ahli waris yang diduga belum disusun sesuai prosedur administrasi. Para penjual juga mengaku tidak mendapatkan penjelasan sejak awal mengenai kewajiban pembayaran pajak atas transaksi tersebut, sehingga menimbulkan keberatan ketika proses telah berjalan.

Keterangan lain datang dari Sekretaris Desa Manunggal, Isa Ansori. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia membenarkan bahwa surat jual beli tanah dibuat oleh Ketut Asmaul Khusnah. Ia juga menyatakan tidak dilibatkan dalam penyusunan dokumen, proses penandatanganan, hingga tahapan pembayaran. Keterlibatannya disebut hanya pada saat pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Di sisi lain, Ketut Asmaul Khusnah disebut mengakui telah menyusun surat jual beli tanah tersebut. Namun, ia menyatakan tindakan itu dilakukan atas perintah Kepala Desa Manunggal, Mulyadi.

Pernyataan tersebut kemudian diperkuat dengan pengakuan Mulyadi yang, berdasarkan catatan yang diterima redaksi, membenarkan telah menginstruksikan Kaur Umum untuk membuat surat jual beli tanah dalam transaksi antara para petani dan investor berinisial S. Proses tersebut disebut berlangsung pada 15–17 Maret 2026, mulai dari pembayaran uang muka (DP) hingga pelunasan.

Rangkaian keterangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka. Jika benar penyusunan dokumen dilakukan oleh pejabat yang bukan merupakan pemegang kewenangan administrasi, apakah prosedur tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan? Siapa yang bertanggung jawab apabila di kemudian hari muncul sengketa hukum atas dokumen yang diterbitkan?

Persoalan ini dinilai tidak sekedar menyangkut transaksi jual beli tanah, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola pemerintahan desa, kepastian hukum, serta perlindungan hak masyarakat.

Karena itu, aparat pengawas internal pemerintah, Inspektorat Kabupaten Jombang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), maupun Kantor Pertanahan (BPN) diharapkan melakukan penelusuran menyeluruh untuk memastikan seluruh proses administrasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rajawali Kompas menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh selama penelusuran. Seluruh pihak yang disebut dalam berita tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama