Rajawali Kompas

Sengketa TKD Wage Sidoarjo Rp51 Miliar: MPW Desak Aparat Penegak Hukum Audit Dugaan Pengalihan Aset Desa Tanpa Tukar Guling



SIDOARJO | RAJAWALIKOMPAS.COM - Polemik dugaan hilangnya status Tanah Kas Desa (TKD) Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan publik. Persoalan yang menurut Masyarakat Peduli Wage (MPW) telah berlangsung selama kurang lebih 13 tahun itu hingga kini dinilai belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.

Ketua MPW, Sunarto, mempertanyakan apakah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo di bawah kepemimpinan Bupati Subandi telah mengetahui secara utuh persoalan tersebut atau belum menerima laporan yang lengkap mengenai dugaan pengalihan aset desa yang kini telah berdiri Perumahan Grand Aloha Regency (GAR).

Menurut Sunarto, persoalan tersebut berawal dari adanya surat permohonan penyelesaian dugaan penghilangan status Tanah Kas Desa Wage di Blok Gerumbul Taruna 9 seluas sekitar 1,7 hektare atau 17.000 meter persegi sebagaimana disebut dalam Peraturan Desa Tahun 2003. Lahan tersebut, menurut MPW, merupakan tanah bengkok atau ganjaran desa yang kemudian dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan Perumahan Grand Aloha Regency.

MPW menyebut proses tersebut terjadi pada masa pemerintahan Kepala Desa sebelumnya, almarhum Bambang Heri Setyono, sedangkan sejak tahun 2022 Desa Wage dipimpin oleh Mas Hudan, S.T., yang dilantik Bupati Sidoarjo saat itu, Ahmad Mudlor, pada 22 Juli 2022 di Pendopo Kabupaten Sidoarjo.

Ketika dimintai keterangan oleh awak media, Mas Hudan, sebagaimana dikutip MPW, menyatakan:

"TKD Wage itu tidak ada gantinya karena memang belum diasetkan pada masa Bupati Saiful Illah, sehingga kemudian dibuat pembukaan lahan perumahan."»

Pernyataan tersebut, menurut MPW, justru memunculkan pertanyaan mengenai dasar administrasi dan mekanisme pemanfaatan aset desa apabila benar belum terdapat proses penggantian aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum, Sunarto mengajukan gugatan perdata terhadap PT Sidoarjo Bangkit selaku pengembang Perumahan Grand Aloha Regency dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan Nomor Perkara 331/Pdt.G/2025/PN Sda.

Namun, menurut Sunarto, perkara tersebut tidak pernah memasuki pokok materi sengketa karena majelis hakim menyatakan penggugat tidak memiliki legal standing maupun kelengkapan bukti yang dinilai cukup. Gugatan kemudian diputus tanpa memeriksa substansi perkara, sementara penggugat disarankan menempuh upaya hukum banding.

Sunarto mengaku kecewa karena proses persidangan telah berlangsung hampir sembilan bulan tetapi belum menyentuh inti persoalan mengenai status Tanah Kas Desa yang dipersoalkan.

"Saya tidak mengejar ganti rugi pribadi. Saya membantu masyarakat dengan biaya sendiri tanpa bantuan siapa pun. Yang saya cari hanyalah keadilan dan kepastian hukum. Kami pernah ditahan karena dituduh menghalangi pekerjaan pembangunan, padahal yang kami perjuangkan adalah aset desa. Apakah penegakan hukum harus berhenti sampai di sini?" ujar Sunarto.

Sunarto selanjutnya menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dan dokumen yang dimiliki MPW, status Tanah Kas Desa Wage diduga telah dihapus melalui Peraturan Desa Tahun 2003.

Ia menyebut proses administrasi tersebut berkaitan dengan pemecahan berkas tanah yang dilakukan oleh Sekretaris Desa saat itu, Abdul Jalal, sementara pelepasan tanah disebut terjadi pada masa Kepala Desa Isiwanto yang menjabat periode 2008–2014.

Menurut Sunarto, hingga kini MPW belum memperoleh penjelasan mengenai adanya mekanisme tukar guling atau penggantian Tanah Kas Desa sebagaimana yang dipersyaratkan apabila aset desa dialihkan.

Tanah tidak mungkin berpindah tempat dengan sendirinya. Kalau statusnya dihapus, maka harus jelas dasar hukumnya dan ke mana penggantinya. Sampai hari ini kami masih mempertanyakan hal tersebut," katanya.

MPW memperkirakan nilai lahan yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp51 miliar. Perhitungan tersebut didasarkan pada estimasi harga tanah sekitar Rp3 juta per meter persegi untuk luas sekitar 17.000 meter persegi ditambah area tangkis sekitar 1.600 meter persegi.

Namun demikian, nilai tersebut merupakan estimasi versi MPW dan belum merupakan hasil audit maupun penetapan resmi dari lembaga negara yang berwenang.

Atas dasar itu, MPW meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi pengawas melakukan audit menyeluruh terhadap status hukum, administrasi, serta proses pemanfaatan lahan tersebut.

Sunarto juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama dua rekannya pernah diproses hukum atas dugaan menghalangi pekerjaan pembukaan lahan Perumahan Grand Aloha Regency.

Menurut keterangannya, proses tersebut bermula dari penahanan di Polda Jawa Timur, kemudian dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo hingga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo selama hampir satu tahun.

Ia menegaskan bahwa dirinya hanya memperjuangkan kepentingan masyarakat terkait aset desa dan tidak memiliki kepentingan ekonomi pribadi dalam perkara tersebut.

Sunarto juga mempertanyakan siapa pihak-pihak yang berada di balik perusahaan pengembang sehingga, menurut pandangannya, proses hukum terhadap dirinya dapat berjalan, sementara substansi mengenai status Tanah Kas Desa yang dipersoalkan belum memperoleh kepastian hukum.

Ia berharap pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut melalui mekanisme pengaduan masyarakat yang telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.

Selain itu, MPW meminta aparat penegak hukum, Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan aset desa tersebut.

Tanah Kas Desa merupakan bagian dari kekayaan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta ketentuan turunannya. Pengelolaan aset desa wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat desa.

Pemanfaatan TKD dapat dilakukan untuk kepentingan umum, pembangunan desa, peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes), penyediaan fasilitas publik, maupun kerja sama pemanfaatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal terjadi pelepasan atau pengalihan aset desa, mekanisme tersebut pada prinsipnya harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk apabila dipersyaratkan adanya penggantian aset melalui mekanisme tukar guling.

Karena itu, menurut MPW, kejelasan status Tanah Kas Desa Wage menjadi penting bukan hanya bagi masyarakat Desa Wage, tetapi juga sebagai bentuk kepastian hukum dalam pengelolaan aset desa di Kabupaten Sidoarjo.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Pemerintah Desa Wage, PT Sidoarjo Bangkit, BPN Kabupaten Sidoarjo, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi atas seluruh pernyataan dan dugaan yang disampaikan MPW.

Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


(Wid RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama