Rajawali Kompas

Peredaran Miras Diduga Masih Bebas Lewat Sistem COD di Purworejo, Efektivitas Penegakan Perda Jadi Sorotan


Purworejo
 | Rajawalikompas.com - Dugaan masih bebasnya peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Purworejo kembali menjadi perhatian publik. Di tengah berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol, praktik penjualan miras diduga masih berlangsung dengan memanfaatkan sistem Cash On Delivery (COD) atau pembayaran di tempat.

Hasil penelusuran awak media pada Selasa (4/8/2026) di wilayah Desa Wirun, Kecamatan Kutoarjo, mengindikasikan bahwa minuman beralkohol masih dapat diperoleh dengan relatif mudah melalui mekanisme pemesanan tertentu. Berbagai merek minuman beralkohol, mulai dari bir, anggur, whisky hingga produk impor, disebut masih beredar di wilayah tersebut.

Seorang narasumber berinisial BS mengungkapkan bahwa praktik penjualan miras dengan berbagai merek memang masih berlangsung. Informasi tersebut menjadi petunjuk awal yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum melalui penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi itu menunjukkan masih adanya celah pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Purworejo. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan regulasi yang selama ini diterapkan.

Sebagaimana diketahui, Perda Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2006 secara tegas melarang produksi, penyimpanan, distribusi, penjualan, maupun konsumsi minuman keras dan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Purworejo. Regulasi tersebut diterbitkan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan alkohol, sekaligus menjaga ketertiban umum dan moralitas sosial.

Penegakan perda tersebut menjadi kewenangan aparat yang berwenang, termasuk Satpol PP bersama instansi terkait, melalui kegiatan pengawasan, operasi penertiban, hingga penyitaan barang bukti apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Maraknya dugaan transaksi miras melalui sistem COD dinilai menjadi tantangan baru dalam penegakan hukum. Modus transaksi yang berpindah dari penjualan terbuka ke pola pemesanan tertutup berpotensi menyulitkan pengawasan apabila tidak diimbangi dengan langkah intelijen dan penindakan yang lebih adaptif.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Purworejo segera melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkembang. Penanganan yang profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran perda.

Di sisi lain, media memiliki peran sebagai kontrol sosial dengan menyampaikan informasi kepada publik secara berimbang. Oleh karena itu, awak media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan serta akurasi informasi.

Dengan adanya perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan, diharapkan penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2006 tidak hanya menjadi norma tertulis, tetapi benar-benar hadir sebagai instrumen hukum yang efektif dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi muda di Kabupaten Purworejo.

(ADI RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama