Rajawali Kompas

Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Klarifikasi PJGB di Koperasi Simpan Pinjam Berujung Dugaan Intimidasi

[Foto : Koperasi Simpan Pinjam Saudara Bersatu Sejahtera (atas) Karyawan Simpan Pinjam saat Menampar Jurnalis (bawah)]
Gresik |  Rajawalikompas.com – Persatuan Jurnalis Gresik Bersatu (PJGB) mendatangi Kantor Koperasi Simpan Pinjam Saudara Bersatu Sejahtera yang beralamat di Perum Bhumi Cerme Apsari Blok KK Nomor 06, RT 04/RW 01, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan ucapan yang dinilai melecehkan profesi jurnalis.

Kedatangan para jurnalis tersebut dipicu oleh dugaan pernyataan salah seorang karyawan koperasi berinisial T yang menyebut wartawan sebagai "pengemis". Ucapan tersebut dinilai telah merendahkan martabat profesi jurnalis sehingga PJGB memutuskan mendatangi kantor koperasi guna meminta penjelasan secara langsung.

Namun, proses klarifikasi justru berlangsung memanas. Berdasarkan keterangan di lapangan, T diduga melakukan upaya penamparan terhadap salah seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan. Meski tamparan tersebut tidak mengenai korban, insiden itu mengakibatkan telepon genggam milik jurnalis terlepas dan terjatuh.

Tidak hanya itu, T juga disebut menghubungi seseorang yang diakuinya sebagai kerabat sekaligus oknum aparat penegak hukum. Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari informasi yang diharapkan dapat ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Atas kejadian tersebut, jurnalis yang menjadi korban secara resmi telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gresik, dengan didampingi oleh kuasa hukum nya dan Persatuan Jurnalis Gresik Bersatu (PJGB). Laporan itu diajukan sebagai bentuk upaya hukum agar dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasca insiden tersebut, PJGB juga melakukan penelusuran terhadap legalitas operasional koperasi dengan berkoordinasi ke Pemerintah Desa Ngabetan. Berdasarkan keterangan dari pihak Desa Ngabetan (red), koperasi tersebut disebut tidak terdaftar dalam administrasi desa, sementara lokasi operasional yang digunakan diketahui merupakan sebuah rumah tinggal yang difungsikan sebagai kantor koperasi simpan pinjam.

"Tidak ada, Pak. Kalau misalnya memang ada izin ke Pak Kades, pasti ada di arsip administrasi desa dan teregister. Tapi di sini tidak ada," ujarnya.Rabu (22/07/2026)

Selain itu, sejumlah warga mengaku merasa risih dan tidak nyaman dengan keberadaan koperasi tersebut. Menurut keterangan warga, aktivitas penagihan yang dilakukan oleh karyawan berinisial T tidak hanya berlangsung di lingkungan Perum Bhumi Cerme Asri, tetapi juga hingga ke sejumlah desa lain.

Warga menyebut cara penagihan yang dilakukan T kerap terkesan kasar dan intimidatif, disertai ucapan-ucapan yang tidak pantas. Bahkan, menurut pengakuan beberapa warga, T diduga tidak segan melontarkan kata-kata bernada penghinaan dengan menyebut nasabah menggunakan sebutan yang menyerupai nama binatang.

Berangkat dari rangkaian peristiwa tersebut, PJGB meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas laporan yang telah disampaikan, sekaligus menelusuri legalitas operasional koperasi serta dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi operasional koperasi tersebut, termasuk apabila benar melibatkan oknum aparat penegak hukum. PJGB menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan yang profesional, transparan, dan objektif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Simpan Pinjam Saudara Bersatu Sejahtera maupun karyawan berinisial T belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama