Rajawali Kompas

Peredaran Miras Bebas di Grabag, Penegakan Hukum Dipertanyakan

[Foto : Kios Penjual Miras Di Grabag]
Purworejo | Rajawalikompas.com — Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, kian memprihatinkan. Hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah penertiban yang tegas dan berkelanjutan dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait.

Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan pada Rabu (30/4/2026), miras masih dapat diperoleh dengan mudah di sejumlah titik. Beberapa kios diketahui secara terbuka menjual berbagai jenis minuman beralkohol, mulai dari bir, anggur, whisky hingga produk impor.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Jalan Ketawang, Kecamatan Grabag. Ironisnya, tempat tersebut hanya berjarak beberapa ratus meter dari Kantor Polsek Grabag. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan aparat di wilayah tersebut.

“Kami dengan mudah mendapatkan miras di sini. Sudah lama beredar dan seperti tidak tersentuh penindakan,” ujar salah satu narasumber berinisial BS.

Lebih lanjut, narasumber tersebut juga mengungkapkan adanya dugaan keberanian oknum penjual yang merasa “dibekingi”. Bahkan, saat diperingatkan oleh pihak pondok pesantren setempat, penjual disebut menantang dengan mengaku memiliki hubungan dengan oknum aparat.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya celah dalam sistem pengawasan, bahkan potensi keterlibatan pihak tertentu yang menyebabkan praktik peredaran miras terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah memiliki regulasi tegas melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol. Dalam aturan tersebut diterapkan kebijakan “nol persen” yang melarang produksi, penyimpanan, distribusi, hingga konsumsi minuman keras di wilayah Purworejo.

Perda tersebut juga bertujuan memberikan perlindungan bagi masyarakat, khususnya keluarga, anak-anak, dan perempuan, dari dampak negatif konsumsi alkohol.

Penegakan aturan ini menjadi tanggung jawab Satpol PP dan instansi terkait, termasuk dalam hal penindakan serta penyitaan barang bukti. Namun, fakta di lapangan menunjukkan implementasi aturan tersebut masih jauh dari harapan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat bertindak lebih tegas, transparan, dan konsisten dalam menertibkan peredaran miras tanpa tebang pilih. Langkah nyata dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum serta moralitas generasi muda di Kabupaten Purworejo.

(Gandul RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama