Rajawali Kompas

Dalih Pemerataan Lahan MBG, Dugaan Galian C Ilegal di Pelutan Diduga Jadi Ladang Bisnis Tanah Urug



[Foto : Aktifitas Penggalian Di Desa Pelutan]
Purworejo | Rajawalikompas.com - Aktivitas dugaan Galian C ilegal kembali mencuat di wilayah Purworejo. Kali ini sorotan tertuju pada kegiatan pengambilan tanah di Desa Pelutan, Kecamatan Gebang, yang disebut-sebut menggunakan dalih pemerataan lahan untuk pembangunan gedung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun di balik alasan pembangunan tersebut, muncul dugaan kuat bahwa material tanah hasil pengerukan justru diperjualbelikan keluar lokasi proyek sebagai tanah urug. Aktivitas itu pun memantik keresahan warga dan menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas kegiatan yang berlangsung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media saat melakukan klarifikasi di Kantor Desa Pelutan pada Kamis (21/5/2026), pihak pemerintah desa mengakui adanya kegiatan pembangunan gedung MBG di lokasi tersebut.

Namun ironisnya, saat dikonfirmasi lebih lanjut, perangkat desa justru mengaku tidak mengetahui secara detail proses maupun teknis kegiatan penggalian tanah yang berlangsung.

Kepala Desa disebut tidak berada di kantor karena menghadiri kegiatan di kecamatan. Sementara Sekretaris Desa menyampaikan bahwa para perangkat desa tidak mengetahui secara pasti terkait aktivitas tersebut dan hanya Kepala Desa yang memahami proses pembangunan dimaksud.

Pernyataan itu justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab, aktivitas penggalian tanah dalam volume besar semestinya diketahui secara menyeluruh oleh unsur pemerintah desa, terutama menyangkut izin, volume material, hingga tujuan distribusi tanah hasil pengerukan.

Warga menduga aktivitas tersebut bukan sekadar pemerataan lahan, melainkan telah mengarah pada praktik penjualan tanah urug berkedok proyek pembangunan.

Jika benar material tanah hasil pengerukan diperjualbelikan keluar area proyek tanpa izin resmi, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar aturan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (Galian C) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Aktivitas penggalian tanpa izin bukan hanya berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan perubahan struktur tanah, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan daerah karena hilangnya potensi pajak maupun retribusi resmi.

Praktik semacam ini juga dinilai membuka celah penyalahgunaan proyek pembangunan untuk kepentingan bisnis material tanah yang tidak transparan.

“Kalau memang murni pemerataan lahan untuk pembangunan, seharusnya jelas mekanismenya. Tapi kalau tanah sampai keluar dan dijual, itu sudah beda persoalan,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait agar segera melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh terhadap aktivitas tersebut.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan itu benar-benar memiliki izin resmi atau hanya memanfaatkan proyek MBG sebagai kedok aktivitas tambang ilegal.

Warga juga meminta adanya keterbukaan informasi kepada publik terkait pihak pengelola kegiatan, legalitas penggalian, hingga alur distribusi material tanah dari lokasi proyek.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap aparat tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas agar praktik serupa tidak terus berulang di wilayah Purworejo.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalih pembangunan tidak boleh dijadikan tameng untuk menjalankan aktivitas yang diduga melanggar aturan hukum dan merugikan lingkungan maupun kepentingan masyarakat luas.

(Tim)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama