| [Foto : Masyarakat Desa Wonorejo Geruduk Balai Desa Terkait Arisan 1,5 Miliar Rupiah] |
Persoalan mencuat pada Kamis malam (30/4/2026), saat warga menuntut kejelasan dari pengelola arisan berinisial IPW (Bunga) dan JL (Melati), warga Dusun Mojogandik. Karena tak mendapat kepastian, massa bergerak ke balai desa meminta mediasi.
Pertemuan yang dihadiri perangkat desa, BPD, aparat TNI-Polri, serta unsur kecamatan sempat berlangsung panas. Sedikitnya 75 orang dari sekitar 200 anggota disebut belum menerima dana arisan.
Dalam mediasi yang berlangsung beberapa kali, akhirnya dicapai kesepakatan. Kedua pengelola menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk mengembalikan dana sebesar Rp1,5 miliar paling lambat 20 Juli 2026. Jika tidak dipenuhi, keduanya siap diproses hukum dan aset dijadikan jaminan.
Kepala Desa Wonorejo, Roto, menegaskan pemerintah desa hanya memfasilitasi penyelesaian. “Jika kesepakatan tidak dijalankan, silakan ditempuh jalur hukum,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan penting akan perlunya transparansi dalam pengelolaan arisan berbasis kepercayaan masyarakat.
Terkait penyelesaian lanjutan perkara ini, seluruh pihak terkait baik peserta arisan, pengelola, maupun unsur terkait diundang untuk menghadiri pertemuan lanjutan sesuai jadwal yang akan ditetapkan kemudian oleh Pemerintah Desa Wonorejo. Kehadiran seluruh pihak diharapkan guna menjaga kondusivitas serta memastikan penyelesaian berjalan sesuai kesepakatan.
(Eko RK)
dibaca
