![]() |
| [Foto : Pemenang Kontes Bandeng Kawak tradisi Tahunan Pasar Bandeng Gresik] |
Bandeng dengan panjang mencapai 114 sentimeter itu menyisihkan sejumlah kontestan lain dan berhak memperoleh hadiah uang tunai sebesar Rp30 juta. Dalam proses lelang, ikan bandeng tersebut akhirnya terjual dengan harga Rp50 juta kepada perwakilan PT Petrokimia Gresik.
Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif mengatakan capaian tersebut menunjukkan peningkatan kualitas budidaya bandeng di Gresik.
“Tahun lalu bandeng juara seberat 14 kilogram, sementara tahun ini mencapai 19 kilogram dengan usia sekitar 18 tahun,” ujarnya.
Menurut Alif, hasil penjualan bandeng melalui lelang tersebut akan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gresik sehingga memberi kontribusi ekonomi bagi daerah.
Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan bahwa Pasar Bandeng merupakan tradisi yang telah berlangsung sejak era Sunan Giri dan terus dijaga oleh masyarakat secara turun-temurun.
“Pasar bandeng menjadi bagian penting dari identitas budaya masyarakat Gresik. Tradisi ini juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia pada tahun 2025,” kata Yani.
Ia menambahkan, selain Pasar Bandeng, sejumlah tradisi lokal lain juga terus dilestarikan masyarakat Gresik selama bulan Ramadan, seperti Rebo Wekasan dan Malam Selawe.
Acara pembukaan Pasar Bandeng tahun ini juga dimeriahkan dengan penampilan musik gambus serta demo memasak olahan bandeng oleh chef ternama Rudy Choirudin. Selain menjadi ajang lelang bandeng berukuran jumbo, kegiatan ini turut menghadirkan ratusan lapak dan stan UMKM yang menjual berbagai produk kuliner dan kerajinan khas daerah.
Secara regulatif, pelestarian tradisi budaya daerah seperti Pasar Bandeng sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menegaskan kewajiban negara dan pemerintah daerah dalam melindungi, mengembangkan, serta memanfaatkan kebudayaan nasional. Selain itu, pengembangan sektor pariwisata berbasis budaya juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan serta berbagai kebijakan daerah di Kabupaten Gresik terkait pelestarian tradisi lokal dan pemberdayaan UMKM.
Tradisi Pasar Bandeng sendiri biasanya digelar setiap malam ke-27 bulan Ramadan dan berlangsung selama tiga hari. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang perdagangan ikan bandeng, tetapi juga simbol kebersamaan masyarakat Gresik dalam menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri.
(Eko RK)
dibaca
