Rajawali Kompas

OTT Rp610 Juta, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman dan Sekda Jadi Tersangka

[Foto : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus OTT yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman dengan barang bukti Rp610 juta]
Jakarta - Rajawalikompas.com - KPK telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka. KPK turut menyita uang Rp 610 juta saat (OTT).

"Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp610 juta," kata kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2025).

Daftar 3 Kepala Daerah Kena OTT KPK di bulan ramadhan sebagai bentuk kinerja kpk yang tidak tenang pilih dan tidak menutup kemungkinan besar tim akan investigasi ke beberapa wilayah dengan mengantongi beberapa informasi yang falid untuk membersihkan jaringan di pemerintahan yang bersih ungkapnya saat jumpa pers di gedung putih kpk jakarta.

Asep mengatakan, uang itu disimpan di rumah Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma. Asep menyebut uang itu dikumpulkan dari perangkat daerah di Kabupaten Cilangkap untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

"Uang-uang tersebut diantaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal," kata dia.

"Selain itu, dari sejumlah uang tersebut, ada yang baru diterima oleh FER dari setoran perangkat daerah, yang diamankan di ruang kerjanya," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). KPK telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 (dua) orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3).

"Yaitu pertama saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030; kedua saudara SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap," lanjutnya

Ini bentuk kinerja yang di dukung sepenuhnya oleh rakyat Indonesia dengan adanya kasus ini biar semua mata terbuka kususnya pejabat jangan main main dengan kinerja kpk untuk efek jera para koruptor di negara Kesatuan Republik Indonesia

(Red tim)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama