Rajawali Kompas

Samsul Hidayat Tegaskan Perda Hiburan Ditargetkan Ditetapkan Tahun 2026

[Foto : Samsul Hidayat Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan]
Pasuruan | Rajawali Kompas – Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Hiburan ditargetkan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2026. Regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum dalam mengatur pertumbuhan usaha hiburan sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dikenal sebagai daerah strategis dengan dua sektor unggulan, yakni pariwisata dan industri manufaktur. Pada 2025, sektor pariwisata dilaporkan melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara sektor industri terus berkembang dengan dukungan kawasan strategis seperti Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER).

Pertumbuhan dua sektor tersebut turut mendorong berkembangnya usaha hiburan di berbagai wilayah, mulai dari warung kopi berfasilitas karaoke hingga tempat karaoke keluarga dan usaha hiburan lainnya yang menjamur sampai ke pelosok desa. Kondisi ini dinilai perlu diimbangi dengan regulasi yang jelas agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Rabu (18/2/2026), kepada tim jurnalis Rajawali Kompas, Samsul Hidayat menyampaikan bahwa DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas Raperda Hiburan secara komprehensif.

“Perda Hiburan nantinya akan dibahas melalui pembentukan pansus agar ada kepastian hukum, karena ini menyangkut ketenteraman dan ketertiban umum. Raperda tersebut juga sudah mendapatkan fasilitasi dari Kemenkumham Provinsi Jawa Timur dan tinggal tahap pembahasan lebih lanjut,” ujarnya.

Secara normatif, lanjutnya, dunia hiburan memang membutuhkan perhatian pemerintah daerah. Namun di sisi lain, diperlukan pengaturan yang lebih spesifik dan tegas agar tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat.

“Saat ini sudah ada praperda hiburan. Memang semuanya belum sempurna dan masih membutuhkan pembenahan serta pembahasan lanjutan, termasuk penyempurnaan secara redaksional,” tambahnya.

Setelah pansus terbentuk, DPRD akan mengundang para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, termasuk unsur pemerintah daerah, pelaku usaha, dan perwakilan masyarakat untuk memberikan masukan.

Raperda tersebut nantinya akan dibahas secara menyeluruh sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD dan dijadwalkan untuk disahkan pada tahun 2026.

Dengan adanya Perda Hiburan, diharapkan pertumbuhan sektor hiburan di Kabupaten Pasuruan tetap memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah, sekaligus menjaga kondusivitas dan ketertiban sosial di tengah masyarakat.

(Hamim RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama