Rajawali Kompas

Maut di Perlintasan Tanpa Palang, Kereta Api Sembrani Tewaskan Warga Tuban di Lamongan

[Foto : Kecelakaan maut Di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu di Lamongan]

Lamongan | Rajawalikompas.com – Malam kelam menyelimuti jalur kereta api di Desa Datinawong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Sebuah mobil penumpang ringsek parah setelah dihantam Kereta Api Sembrani 41, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Peristiwa tragis ini merenggut satu nyawa dan menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka berat.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Al Muqtaqin (37), seorang wiraswasta asal Desa Plumpang, Kabupaten Tuban. Ia tewas di lokasi kejadian dengan luka parah di bagian kepala dan kaki akibat benturan keras. Sementara itu, Supriyanto (42), karyawan swasta asal Desa Magersari, Tuban, mengalami patah kaki kiri dan tangan kiri, dan kini menjalani perawatan intensif di RSU Muhammadiyah (RSUM) Babat.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kecelakaan bermula saat mobil Daihatsu Sigra putih bernopol S 1318 EJ yang dikemudikan Supriyanto melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Saat kendaraan berusaha menyeberang rel, dari arah timur melaju cepat Kereta Api Sembrani 41 menuju barat.

Tabrakan tak terhindarkan. Benturan keras membuat mobil terpental sekitar 15 meter, sementara kedua korban terlempar keluar dari dalam kendaraan. Kondisi mobil rusak parah, menyisakan puing-puing di sekitar rel kereta.


Tak lama berselang, aparat kepolisian tiba di lokasi kejadian. Petugas yang turun langsung ke TKP antara lain Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, SH, MH, bersama AKP H. Mashur, Aiptu Kukuh Aris, Aipda Mukhid, dan Aipda Sumarsono. Polisi segera melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, mendokumentasikan lokasi kejadian, serta mengevakuasi korban.

Jenazah korban meninggal dunia dibawa ke RSUD Karangekembang untuk keperluan verifikasi dan otopsi, sementara korban luka berat mendapatkan penanganan medis.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Supeno (59) dan Zamzani (35), perangkat Desa Datinawong. Selain itu, petugas juga membuat sketsa TKP, mendata identitas korban, serta menyusun laporan resmi kecelakaan.

Perkara kecelakaan maut ini selanjutnya akan ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melintasi perlintasan kereta api, khususnya yang tidak dilengkapi palang pintu, guna menghindari tragedi serupa terulang kembali.

(Eko RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama