Bali, Rajawali Kompas - Sengketa pengasuhan anak antara Melani Herijanto dan anak angkatnya, Avril Waloeyo, kini menjadi perhatian publik setelah kedua belah pihak saling melapor ke kepolisian di dua provinsi, Jawa Timur dan Bali. Persoalan ini bermula dari pengasuhan anak berusia 3,5 tahun bernama Owenn Armand Waloeyo, cucu sekaligus anak dari Avril.
Awal Konflik
Avril Waloeyo merupakan anak angkat dari pasangan Melani Herijanto dan Arifin Waloeyo.Menginjak remaja usia 15 (th) Avril terjerumus dalam pergaulan bebas yang mengakibatkan Avril hamil diluar nikah, pada saat proses kehamilan dan kelahiran Avril dikaruniai seorang anak laki laki bernama Owenn. Tidak berhenti sampai disitu saja kelakuannya, bukannya sadar atas kesalahannya Avril menjadi semakin liar pulang sering mabuk, sekolah sudah jarang bahkan hal hal negatif lainnya.
Menurut keterangan pihak Melani. Avril kerap meninggalkan anaknya,melihat cucu nya terlantar tanpa pikir panjang dengan naluri keibuannya Melani merawat Owenn dari bayi sampai sekarang, banyak diasuh oleh melani .
Kondisi psikologis Owenn disebut memburuk akibat pengasuhan yang tidak stabil. Hal ini, menurut Melani, dibuktikan melalui pemeriksaan medis yang menunjukkan adanya tekanan psikis pada sang anak.
Pada Oktober 2025 , Avril disebut membawa Owenn ke Surabaya tanpa sepengetahuan Melani, meski anak tersebut sedang dalam kondisi sakit. Saat Melani berkunjung ke Surabaya, kondisi Owenn dilaporkan semakin parah, sehingga ia memutuskan membawa cucunya ke Bali untuk mendapatkan perawatan medis dan pengasuhan yang lebih baik.
Laporan Polisi Ganda
Tindakan Melani membawa Owenn ke Bali memicu laporan polisi oleh Avril ke Polrestabes Surabaya, dengan nomor laporan :TBL/B/1151/X/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal, 22 Oktober 2025, dengan Melani sebagai terlapor.Sebaliknya, Melani juga melaporkan Avril ke Polda Bali dengan tuduhan penelantaran anak dan kekerasan psikis terhadap Owenn, melalui laporan LP/B/749/X/2025/SPKT/Polda Bali tanggal, 23 Oktober 2025.
Upaya Mediasi dan Kesepakatan
Untuk menyelesaikan persoalan ini, PPA Polda Bali bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Bali, KPPAD Provinsi Bali, dan Dinas Sosial Kota Denpasar memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak pada 27 Oktober 2025Dalam pertemuan tersebut, disepakati beberapa hal penting:
- Akan dilakukan asesmen pengasuhan terhadap anak, ibu, dan nenek;
- Anak tidak boleh dibawa keluar Kota Denpasar selama asesmen berlangsung;
- Pertemuan antara Avril dan anak akan diatur bersama;
- Pelanggaran terhadap kesepakatan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Melani yang dikomandoi oleh Andri Rachmad Martanto S,H, Nur Abidian (ketua LBH NU Prov Bali) serta Edward Tobing dkk,menyampaikan keberatan atas sikap pihak Avril, yang disebut bernaung di bawah LBH Ansor Provinsi Bali. Menurutnya, lembaga tersebut semestinya menjunjung tinggi komitmen penyelesaian secara damai dan kekeluargaan.
“Faktanya, sejak awal kami menduga adanya pengkondisian agar Avril dapat menguasai Owenn secara tidak sah. Kesepakatan bersama dilanggar, dan hingga kini posisi anak belum jelas,” ujar Edward dalam keterangan tertulisnya.
Pihak Melani juga membantah narasi di media sosial yang menyebut dirinya ibu tiri Avril. “Avril adalah anak angkat yang diserahkan langsung oleh ibu kandungnya kepada saya untuk diasuh sejak kecil,” tegas Melani.
Melani menjelaskan, langkahnya membawa Owenn ke Bali murni karena alasan kemanusiaan. Berdasarkan catatan medis di Bali, Owenn mengalami tekanan psikis serta kondisi fisik lemah akibat muntah dan diare.
Pihak Melani juga membantah narasi di media sosial yang menyebut dirinya ibu tiri Avril. “Avril adalah anak angkat yang diserahkan langsung oleh ibu kandungnya kepada saya untuk diasuh sejak kecil,” tegas Melani.
Melani menjelaskan, langkahnya membawa Owenn ke Bali murni karena alasan kemanusiaan. Berdasarkan catatan medis di Bali, Owenn mengalami tekanan psikis serta kondisi fisik lemah akibat muntah dan diare.
Pertemuan di Polda Bali Dinilai Tidak Ideal
Pihak Melani juga menyampaikan keberatan atas pelaksanaan pertemuan di Polda Bali yang dinilai mendadak dan tidak memperhitungkan waktu kehadiran tim hukumnya dari luar Bali. Selain itu, pihaknya berpendapat bahwa pertemuan tersebut semestinya menjadi ranah Polrestabes Surabaya, sesuai dengan lokasi laporan awal Avril.Harapan untuk Penegakan Keadilan
Kuasa hukum Melani Herijanto menyesalkan mediasi yang terkesan di paksakan terlalu prematur. Pemberitahuan hanya selisih 1 hari pada hal kordinator team kuasa hukum Melani tidak sedang berada di pulau Bali, akibat peristiwa ini. Kesepakatan dilanggar oleh pihak Avril. Owen menjadi hilang dan pihak yang memprakarsai mediasi ini yaitu Kasubdit PPA Polda Bali terkesan lepas tanggung jawab, termasuk diminta untuk mencari keberadaan Owen serta mengajukan cekap karena ada kemungkinan akan dibawah keluar Indonésia.(Wid)dibaca
Tags
Hukum

