H. Muhammad Dorong Penguatan Perlindungan Perempuan dan Pekerja Lewat Sosialisasi Perda Tahap VIII Tahun 2025

[Foto : Penyampaian Materi Perundang-undangan Oleh Anggota DPRD Kabupaten Gresik H Muhammad]
Gresik | Rajawali Kompas - Komitmen untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada rakyat kembali ditunjukkan oleh H. Muhammad, anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Daerah Kabupaten Gresik Tahap VIII Tahun 2025 di kediamannya, Kecamatan Cerme, Minggu (26/10/2026).

Acara yang berlangsung dengan suasana akrab dan penuh semangat kebersamaan itu dihadiri oleh Sekcam Cerme, Musrifah, beserta para kader dan tokoh masyarakat Kecamatan Cerme.

Dua peraturan daerah menjadi fokus pembahasan, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Dalam sambutannya, H. Muhammad menegaskan bahwa sosialisasi peraturan daerah merupakan bagian penting dari fungsi legislasi yang harus dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

“Kita ingin hukum tidak hanya berhenti di ruang sidang, tetapi hidup dan dipahami oleh masyarakat. Perlindungan bagi perempuan, anak, dan pekerja adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap kemanusiaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, legislator memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap perda berjalan efektif di lapangan.

“Sosialisasi ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah langkah nyata agar masyarakat tahu hak dan kewajiban mereka dalam bingkai hukum daerah,” ujar H. Muhammad.

Sementara itu, Sekcam Cerme Musrifah menyampaikan apresiasinya atas inisiatif H. Muhammad yang aktif turun langsung ke masyarakat. Menurutnya, kegiatan seperti ini membantu masyarakat memahami regulasi secara lebih sederhana dan kontekstual.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, serta hak-hak tenaga kerja, adalah isu yang sangat penting. Kami mengapresiasi langkah konkret Pak H. Muhammad yang membawa materi ini langsung ke tengah masyarakat,” ungkap Musrifah.

Para kader dan warga yang hadir tampak antusias mengikuti pemaparan materi. Mereka juga terlibat aktif dalam sesi tanya jawab terkait implementasi dua perda tersebut di tingkat kecamatan dan desa.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat menjadi mitra pemerintah dalam menjaga dan mengawal pelaksanaan peraturan daerah secara efektif dan berkeadilan.

“Hukum akan bermakna jika masyarakat ikut serta menghidupkannya,” pungkas H. Muhammad menutup kegiatan.

Langkah H. Muhammad menjadi cermin bagaimana politik seharusnya hadir  bukan sekadar wacana kekuasaan, melainkan sarana melindungi dan memberdayakan rakyat.

(Ian)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Sariyan

Pimred Rajawali Kompas. WA: 081216676968

Countact Pengaduan