![]() |
[Foto : Surat Edaran Dewan Pers] |
Surat edaran yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menekankan empat poin utama yang dinilai krusial bagi dunia jurnalisme di tengah situasi sosial dan politik yang menghangat.
Pertama, Dewan Pers menegaskan agar seluruh insan pers tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini menjadi pengingat penting bahwa integritas profesi adalah fondasi yang tak boleh ditawar, terlebih dalam situasi penuh tekanan.
Kedua, media massa diminta untuk menjaga pemberitaan yang akurat, jujur, dan berimbang demi kepentingan publik. Dewan Pers menekankan, media harus tetap menjadi pilar demokrasi yang menyajikan informasi valid, mencerahkan, dan tidak provokatif.
Ketiga, aspek keselamatan jurnalis di lapangan menjadi sorotan serius. Dewan Pers mengingatkan bahwa jurnalisme merupakan profesi berisiko tinggi, sehingga setiap langkah peliputan harus disertai kehati-hatian serta perhitungan matang.
Keempat, Dewan Pers menyerukan agar aparat keamanan turut memastikan perlindungan jurnalis saat menjalankan tugasnya. Sinergi positif antara pers dan aparat diyakini dapat menjaga kebebasan pers sekaligus menjamin keamanan di lapangan.
Seruan ini bukan sekadar formalitas, melainkan dorongan moral sekaligus inspirasi agar media kembali pada esensi jurnalisme sejati: menyajikan informasi yang mencerahkan, bukan memecah belah. Dewan Pers menegaskan, jurnalisme yang profesional, beretika, dan bertanggung jawab adalah kunci menjaga stabilitas bangsa serta menjamin hak masyarakat untuk memperoleh berita yang benar.
(Pan)
dibaca