![]() |
[Foto : Ilustrasi Perampasan Secara Paksa Oleh Debt Colector Di Tol Jagorawi] |
Insiden ini tidak bisa dianggap sebagai penarikan unit biasa. Dalam keterangan korban dan saksi, aksi tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tanpa prosedur resmi, dan terjadi di luar jam yang diizinkan oleh OJK. Fakta bahwa tunggakan kendaraan baru berjalan dua bulan membuat dugaan pelanggaran semakin kuat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi ini adalah dugaan tindak pidana!” tegas Edy Macan, Direktur Utama Media Radar CNN, yang secara terbuka menyatakan komitmennya untuk mendampingi korban hingga ke tingkat Mabes Polri. Ia menyebut aksi tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sekaligus bentuk penelantaran terhadap keselamatan jiwa manusia.
Mengacu pada Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018, khususnya Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) dan (2), disebutkan bahwa penarikan kendaraan bermotor oleh lembaga pembiayaan hanya dapat dilakukan berdasarkan sertifikat fidusia dan wajib dilakukan dengan prosedur yang manusiawi, transparan, serta terukur secara hukum.
OJK bahkan secara tegas melarang penarikan kendaraan di antara pukul 00.00 hingga 06.00 WIB, demi menghindari risiko kriminalitas dan potensi kekerasan. Dalam kasus ini, PT. BOT Finance Indonesia diduga tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga mengabaikan keselamatan korban yang dibiarkan tanpa bantuan di lokasi rawan kecelakaan.
Merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum yang layak, Nicolaus Advent menyatakan akan melaporkan kejadian ini secara resmi dan menuntut keadilan penuh. Ia juga menyampaikan ultimatum keras: jika tidak ada tindakan konkret dari aparat penegak hukum dan OJK, maka pihaknya bersama elemen masyarakat siap menggelar orasi besar-besaran di seluruh wilayah Jawa Timur.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal truk, ini soal martabat dan keselamatan warga sipil di negeri ini,” tegas Edy Macan. Ia menambahkan bahwa Media Radar CNN akan menjadi garda terdepan dalam membongkar jaringan premanisme berkedok penarikan kendaraan.
Edy Macan dan tim kuasa hukum korban mendesak agar PT. BOT Finance Indonesia segera diselidiki secara menyeluruh, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha oleh OJK. Mereka juga mendesak aparat untuk segera menahan para pelaku lapangan yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana dalam insiden ini.
Kasus ini membuka mata publik atas praktik-praktik leasing yang tidak jarang bertindak di luar batas hukum dan etika. Kini, masyarakat menunggu apakah OJK, kepolisian, dan lembaga hukum terkait akan berani mengambil langkah tegas untuk memberikan keadilan bagi korban atau justru membiarkan praktik semacam ini terus menjalar tanpa konsekuensi.
Media Radar CNN dan Edy Macan menyatakan tidak akan mundur selangkah pun. Mereka memastikan kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas. “Kami tidak akan berhenti sebelum pelaku diadili, korban dipulihkan, dan keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas Edy.
(Pan)
dibaca