![]() |
[Foto : Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba] |
Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro membeberkan hasil pengungkapan ini dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (8/7/2025). Turut mendampingi Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani dan Kasi Humas AKP Wiwit M.
“Ini adalah hasil kerja keras tim yang terus bergerak tanpa henti. Kami berkomitmen untuk memutus rantai distribusi narkoba yang mengancam masa depan generasi muda,” tegas Kompol Danu.
Pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka ICK di Kecamatan Bungah yang kedapatan membawa sabu seberat 0,13 gram. Keterangan ICK membuka jejak menuju tersangka lain, yakni YO, CK, hingga mengarah ke dua tersangka utama TOS dan DYS yang ditangkap di sebuah kamar hotel di Surabaya.
Dari tangan TOS dan DYS, polisi menyita barang bukti paling signifikan: 171 butir pil ekstasi dan sabu dengan total berat lebih dari 577 gram. Penelusuran lebih lanjut di tempat kos TOS di wilayah Banyuwangi menemukan indikasi kuat keterlibatan jaringan peredaran narkotika berskala besar. Seorang pelaku lain berinisial J kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu intensif.
Tak berhenti di situ, tim Satresnarkoba Polres Gresik melanjutkan pengembangan ke berbagai titik. Empat tersangka tambahan, yakni MAAA, TY, CDA, dan HRW, ditangkap secara terpisah di wilayah Driyorejo, Bungah, Tenaru, hingga Surabaya. Dari tangan mereka, aparat kembali menyita puluhan gram sabu siap edar.
Kesembilan pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup, terutama bagi mereka yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran sabu di atas lima gram.
Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani menyatakan bahwa Polres Gresik terus memperkuat sinergi dengan jajaran kepolisian lintas daerah dan masyarakat untuk mendeteksi secara dini aktivitas mencurigakan.
“Kami imbau seluruh masyarakat Gresik dan sekitarnya untuk tidak ragu melapor jika mencurigai aktivitas peredaran narkoba. Partisipasi publik menjadi ujung tombak dalam pencegahan,” ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Gresik kembali menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
(ul)
dibaca